Hukrim

Enigma Nekat Beroperasi Izin Mati, Ketua PHRI: Bisa Masuk Pidana

131
×

Enigma Nekat Beroperasi Izin Mati, Ketua PHRI: Bisa Masuk Pidana

Sebarkan artikel ini
Enigma Nekat Beroperasi Izin Mati, Ketua PHRI: Bisa Masuk Pidana
Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah Suriansyah Halim

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – – Polemik operasional tempat hiburan malam (THM) Enigma di Kota Palangka Raya terus menuai sorotan. Selain menjadi perhatian pemerintah daerah, kalangan organisasi usaha dan hukum turut angkat bicara terkait aktivitas usaha yang belum mengantongi izin resmi tersebut.

Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah Suriansyah Halim menilai, secara hukum operasional THM tanpa izin jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan usaha dan tata ruang daerah.

“Secara hukum, aktivitas usaha tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku di daerah,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, apabila suatu usaha tetap beroperasi bahkan setelah dilakukan penyegelan oleh pemerintah, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah pidana karena dianggap melawan aturan yang telah ditetapkan.

“Menjalankan usaha setelah dilakukan penyegelan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena melanggar ketentuan pemerintah daerah,” tegasnya.

Menurutnya, dasar hukum yang mengatur hal tersebut cukup jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, hingga peraturan daerah dan Peraturan Wali Kota terkait perizinan usaha hiburan malam.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha yang beroperasi di wilayahnya.

“Pemda melalui DPMPTSP dan Satpol PP wajib melakukan pengawasan, termasuk penyegelan dan penindakan terhadap usaha yang tidak memiliki izin,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jika pelaku usaha tetap nekat beroperasi, maka pemerintah daerah dapat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum pidana dengan melibatkan aparat kepolisian.

“Jika masih tetap beroperasi, maka penegakan hukum bisa ditingkatkan ke ranah pidana dengan melibatkan aparat kepolisian,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga memiliki peran preventif untuk memberikan sosialisasi serta pendampingan kepada pelaku usaha agar memahami prosedur perizinan yang benar sebelum menjalankan usaha.

Di sisi lain, Suriansyah menegaskan bahwa pelaku usaha tanpa izin dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari administratif hingga pidana.

“Sanksinya bisa berupa penyegelan, pencabutan izin, denda, hingga pidana penjara jika tetap melanggar ketentuan yang berlaku,” sebutnya.

Ia menambahkan, bagi pengelola usaha, tetap beroperasi tanpa izin membawa risiko besar, termasuk kehilangan hak usaha dan menghadapi proses hukum. Sementara bagi pemerintah daerah, penindakan tegas dinilai penting agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa operasional THM Enigma seharusnya dihentikan hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah.

“THM Enigma wajib menghentikan operasional sampai izin resmi diperoleh. Penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam dunia usaha,” pungkasnya. fwa/red