Hukrim

235 Kendaraan Menunggak Pajak Terjaring Razia

137
×

235 Kendaraan Menunggak Pajak Terjaring Razia

Sebarkan artikel ini
235 Kendaraan Menunggak Pajak Terjaring Razia
PENERTIBAN-Petugas gabungan melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan saat Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalteng, Jalan RTA Milono Km 5,5, Kelurahan Langkai, Rabu (8/4/2026) pagi. FOTO TABENGAN/DIRMANTIO EVENDY

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor kembali digelar di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Jalan RTA Milono Km 5,5, Kelurahan Langkai, Rabu (8/4/2026) pagi.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, di antaranya Bapenda Provinsi Kalteng, Bapenda Kota Palangka Raya, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng, Samsat, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan. Sinergi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan angka tunggakan kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyampaikan bahwa operasi gabungan ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor agar target yang telah ditetapkan bisa tercapai secara maksimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain razia rutin yang digelar setiap bulan, pihaknya juga akan memperkuat langkah lain seperti penagihan aktif, pembaruan data wajib pajak, hingga sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat.

“Tidak hanya operasi di lapangan, ke depan kami juga fokus pada sosialisasi agar kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat,” tambahnya.

Dari sisi pelayanan, Bapenda juga terus mendorong dengan adanya drive-thru untuk kemudahan akses pembayaran pajak. Saat ini keberadaan Samsat drive-thru menjadi alternatif utama yang dinilai praktis dan efisien.

“Dengan sistem drive-thru, masyarakat bisa membayar pajak tanpa harus turun dari kendaraan dan tanpa antre lama. Ini tentu sangat membantu dalam pelayanan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan operasi hari pertama, petugas menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas, khususnya yang masa berlaku pajaknya telah habis. Pengendara yang terjaring diberikan teguran serta diarahkan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

Hasilnya, sebanyak 235 kendaraan terjaring dalam razia tersebut. Dari jumlah itu, ditemukan 29 kendaraan yang menunggak PKB, terdiri dari 23 unit kendaraan roda dua dan 6 unit kendaraan roda empat.

Potensi tunggakan pajak yang berhasil dihimpun mencapai Rp13.156.796. Rinciannya, kendaraan roda dua sebesar Rp4.393.296 dan kendaraan roda empat sebesar Rp8.763.500.

Operasi gabungan ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 April 2026. Ia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

“Kesadaran masyarakat sangat penting. Dengan membayar pajak sebelum jatuh tempo, masyarakat bisa terhindar dari denda, dan di sisi lain turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” pungkasnya. dte/fwa-red