OPINI

Perpustakaan Sebagai Fondasi Sunyi Bernegara

68
×

Perpustakaan Sebagai Fondasi Sunyi Bernegara

Sebarkan artikel ini
Perpustakaan Sebagai Fondasi Sunyi Bernegara
Tomy Michael

Mari berimajinasi ketika negara dengan konstitusi yang lengkap, undang-undang dengan ratusan pasal, serta gedung pengadilan yang berdiri megah. Maka secara formal, negara tersebut tampak sempurna sebagai negara hukum. Namun semua itu dapat kehilangan legitimasinya apabila masyarakat tidak memahami norma hukum yang berada disampingnya. Tanpa pengetahuan yang memadai, hukum hanya akan menjadi teks yang jauh dari rutinitas. Dalam kondisi seperti itu, negara hukum bagai patung yang ingin bergerak tetapi daya lekatnya kuat.

Di sinilah perpustakaan memainkan peran yang sering kali tidak terlihat tetapi sangat fundamental. Di balik rak-rak buku yang tampak sunyi, perpustakaan menyimpan rahasia besar terhadap pengetahuan yang memungkinkan masyarakat memahami hukum, berpikir kritis, dan berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi. Perpustakaan bukan sekadar tempat membaca, melainkan bagian penting dari infrastruktur pengetahuan yang menopang keberlangsungan negara hukum.

Negara hukum tidak hanya membutuhkan aturan yang jelas, tetapi juga masyarakat yang mampu memahami aturan tersebut. Kesadaran ini sangat penting karena hukum di Indonesia tidak hanya tertulis melainkan adat istiadat sebagai yang utama. Artinya literasi dibentuk dalam waktu yang sangat panjang. Tanpa akses pengetahuan yang merata, hukum berpotensi menjadi seni abstrak yang hanya dipahami oleh kalangan tertentu, sementara masyarakat luas tetap berada di luar proses pemahaman hukum itu sendiri.

Perpustakaan hadir sebagai ruang publik yang menyediakan pengetahuan secara terbuka. Ia tidak tutup tiap hari senin seperti museum namun harus tetap buka demi memberi pemahaman bagi masyarakat. Segala hal seperti teknologi, ilmu tenung, politik modern hingga norma hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesunyian itu sebetulnya memberikan rangsangan kepada masyarakat bahwa dirinya harus memahami dirinya dalam bernegara. Walaupun terjadi pergeseran pemahaman akan perpustakaan tetapi roh yang ada dalam gedung itu terus menghasilkan tuaian. Pergeseran pemahaman identik dengan kurangnya diskusi literasi tentang perpustakaan dalam perspektif ilmu hukum. Perpustakaan menjadi kelas kedua memberikan daya guna dan fungsi bernegara. Ketika banyak negara berfokus mengembangkan alat pertahanan modern namun gerakan-gerakan literasi mendapat banyak dukungan dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan pemerintah.

Selain itu, perpustakaan juga memiliki peran penting dalam menjaga memori koleltif suatu bangsa. Segala pergerakan dalam masyarakat tersimpan secara baik.  Melalui koleksi tersebut, masyarakat dapat memahami identitas nasional serta dinamika sosial dan politik yang pernah terjadi. Dalam negara hukum, pemahaman terhadap sejarah sangat penting karena banyak prinsip hukum lahir dari pengalaman berbangsa dan bernegara. Hukum tidak serta merta menolak sejarah tetapi kadangkala siklus bernegara terus berulang walaupun rentang waktunya cukup lama. Wujud demikian harus menjadikan perpustakaan tetap berkontribusi banyak hal, masyarakat akan tetap membutuhkan dan negara sebagai pencipta sejarah akan terus belajar mengasah kesadaran beretika dan hukum

Dalam bagian akhir, negara tidak sekadar berdebat tentang pasal, tentang sanksi bahkan tentang hak yang hilang karena ketidaksadaran. Justru perpustakaanlah yang memberikan hak bagi negara dan masyarakat sehingga semuanya mendapat bagian keugaharian yang sempurna. Perpustakaan wajib ada di tengah kesunyian karena dibalik kesunyian itu akan menghadirkan sesuatu yang tidak lekang di akhir zaman. Selebihnya keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan harus diubah mengikuti perkembangan terkini. Definisi perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka menjadi bias karena perpustakaan tidak lagi pengoleksi melainkan penjaga literasi bangsa.

*) Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.