Spirit Kalteng

Pemkab Seruyan dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Perlindungan Pekerja Rentan Sektor Perikanan hingga Akhir 2026

22
×

Pemkab Seruyan dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Perlindungan Pekerja Rentan Sektor Perikanan hingga Akhir 2026

Sebarkan artikel ini
Pemkab Seruyan dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Perlindungan Pekerja Rentan Sektor Perikanan hingga Akhir 2026
RAKOR-Pemkab Seruyan bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi guna membahas perpanjangan kerja sama serta rencana kerja teknis kepesertaan pekerja rentan di sektor usaha perikanan untuk tahun 2026 pada Jumat (10/4/2026).FOTO HMS BPJS Ketenagakerjaan

SERUYAN/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi guna membahas perpanjangan kerja sama serta rencana kerja teknis kepesertaan pekerja rentan di sektor usaha perikanan untuk tahun 2026 pada Jumat (10/4/2026).

Kegiatan yang melibatkan Dinas Perikanan Pemkab Seruyan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, terutama terkait keberlanjutan perlindungan bagi para pekerja rentan di sektor perikanan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Seruyan, Aziz Sulaiman, menyampaikan bahwa kepesertaan pekerja rentan usaha perikanan resmi diperpanjang hingga Desember 2026. Langkah ini diharapkan mampu memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan bagi para pekerja yang memiliki risiko tinggi dalam aktivitasnya.

Selain itu, kedua pihak juga sepakat untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala minimal setiap tiga bulan sekali. Hal ini bertujuan memastikan program berjalan optimal serta tepat sasaran.

“Koordinasi ini penting agar data kepesertaan benar-benar akurat dan perlindungan yang diberikan tepat kepada pekerja yang membutuhkan,” ujar Aziz.

Dalam rapat tersebut juga disepakati pentingnya pengawalan dan validasi data secara bersama-sama. Khususnya bagi peserta yang dilaporkan meninggal dunia, akan segera dilakukan verifikasi guna memastikan kelayakan klaim Jaminan Kematian (JKM).

Tak hanya itu, dalam waktu dekat kedua belah pihak akan segera melakukan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepesertaan pekerja rentan usaha perikanan tahun 2026.

Melalui kerja sama ini, diharapkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di sektor perikanan di Kabupaten Seruyan dapat terus ditingkatkan, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitas ekonominya. may/jsi-red