Lie Loi Fhin (LLF) dan Dali menunjukkan dokumen pencabutan laporan usai proses mediasi di Mapolsek Pahandut, pada Kamis dini hari (14/5/2026). FOTO TABENGAN/ADE
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Narasi yang menyebut LLF alias Daniel sebagai pelaku penyerangan menggunakan senjata tajam dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Palangka Raya mulai dipertanyakan. Sejumlah fakta serta dokumen laporan kepolisian menunjukkan LLF justru lebih dahulu melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/B/27/V/2026/SPKT/POLSEK PAHANDUT, LLF melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Temanggung Tilung XXIII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 19.52 WIB.
Dalam laporan tersebut, LLF tercatat mengalami luka sabetan senjata tajam pada lengan kiri dan telapak tangan kiri dekat ibu jari. Ia juga mengalami cedera pada kaki akibat berupaya menghindari pengejaran.
Sebelumnya, beredar pemberitaan mengenai laporan dugaan KDRT dan pengeroyokan yang dilayangkan Dwi Sri Wahyuni bersama Aina Noryanti ke Polda Kalimantan Tengah. Aina diketahui merupakan istri Dali, pria yang terlibat dalam pertikaian dengan LLF di lokasi kejadian.
Dalam narasi yang beredar, LLF disebut melakukan penyerangan terhadap rekan kerja istrinya menggunakan parang. Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa bermula saat LLF mendatangi sebuah rumah di Jalan Temanggung Tilung XXIII untuk menagih sisa pembayaran hasil penjualan rumah sebesar Rp 75 juta.
Menurut keterangan LLF, situasi berubah tegang ketika sejumlah orang berada di lokasi. Ia kemudian meminta pihak yang tidak berkepentingan keluar dari rumah agar persoalan pembayaran dapat diselesaikan.
“Tidak lama kemudian, Dali diduga mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan mengejar saya. Saya berusaha menghindar karena pelaku membawa pisau,” ujar LLF, Selasa (12/5/2026).
Peristiwa tersebut juga disebut terekam dalam video amatir. Dalam rekaman itu, LLF bersama beberapa rekannya terlihat berusaha melumpuhkan Dali dan merebut senjata tajam yang berada di tangannya.
Akibat kejadian tersebut, LLF mengalami luka sabetan pada lengan kiri dan telapak tangan kiri, serta cedera kaki akibat berlari menghindari serangan.
Sementara itu, narasi dugaan KDRT yang sempat mencuat disebut mulai melemah setelah tidak ditemukan keterangan yang menguatkan tuduhan tersebut dalam insiden di Jalan Temanggung Tilung. Bahkan, Dali yang saat itu berada langsung di lokasi mengaku tidak melihat adanya tindakan KDRT saat kejadian berlangsung.
“Seingat saya tidak ada,” kata Dali saat ditemui di Mapolsek Pahandut, Kamis (14/5/2026) dini hari.
Pernyataan itu disampaikan usai proses mediasi antara Dali dan LLF. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mencabut laporan masing-masing. Dali mencabut laporan dugaan pengeroyokan di Polda Kalimantan Tengah, sedangkan LLF mencabut laporan dugaan penganiayaan di Polsek Pahandut.
Menurut Dali, pertikaian yang terjadi dipicu kesalahpahaman dan telah diselesaikan melalui mediasi. Ia juga menyebut dirinya masih memiliki hubungan keluarga dengan LLF.
“Ini hanya salah paham dan sudah diselesaikan secara baik-baik. Kami juga masih ada hubungan saudara,” ujarnya.
Sebelumnya, konflik antara LLF dan istrinya, Dwi Sri Wahyuni, juga sempat mencuat di Banjarmasin. Berdasarkan laporan polisi Nomor STTLP/101/IV/2026/SPKT/POLRESTA BANJARMASIN, LLF bersama anggota Polresta Banjarmasin melakukan pengecekan di Hotel Aria Barito pada Kamis (10/4/2026).
Di kamar 343 lantai 3 hotel tersebut, LLF mendapati istrinya berada di dalam kamar bersama seorang pria lain. Temuan itu kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana perzinaan. mak/redfwa











