KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Polsek Seruyan Hilir bersama Satresnarkoba Polres Seruyan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AA di Kuala Pembuang, Sabtu (16/5/2026) malam.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Matlima RT 004 RW 002, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 25 paket diduga sabu dengan berat bruto 4,53 gram.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir bersama Satresnarkoba Polres Seruyan.
“Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan tiga paket sabu di dalam toples kuning serta 22 paket lainnya di kotak jam tangan warna hitam. Selain sabu, polisi juga menyita plastik klip kosong, dua sendok sabu, uang tunai Rp665 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel merek Realme warna hijau.
Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saya mengapresiasi kinerja personel Polsek Seruyan Hilir dan Satresnarkoba. Sinergi ini harus terus dipertahankan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Seruyan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. zul/redfwa











