-
Hukrim

Seleksi Pejabat UPR Diduga Manipulasi Sistem Merit

328
×

Seleksi Pejabat UPR Diduga Manipulasi Sistem Merit

Sebarkan artikel ini
KECEWA-‎Flora (kiri), Ari Yunus (tengah), Erniaty (kanan) memberikan keterangan terkait dugaan  pelanggaran administrasi dan manipulasi sistem merit serta penyalahgunaan wewenang jabatan dalam proses penentuan pejabat struktural UPR. FOTO TABENGAN/ADE KURNIAWAN ‎
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Proses seleksi Jabatan Administrator dan Pengawas Tahun 2025 di Universitas Palangka Raya (UPR) kembali menuai polemik. Dua peserta seleksi, Erniaty dan Flora Chisyashita, didampingi kuasa hukum Ari Yunus mengungkap dugaan pelanggaran administrasi dan manipulasi sistem merit serta penyalahgunaan wewenang jabatan dalam proses penentuan pejabat struktural di lingkungan kampus UPR.

‎Ari Yunus menyampaikan bahwa kedua kliennya telah dirugikan dan merasa keberatan dalam proses seleksi yang dinilai tidak berjalan sesuai prinsip objektivitas dan transparansi.

‎‎“Berdasarkan hasil rekapitulasi penilaian objektif panitia seleksi, klien kami memperoleh nilai tinggi dan masuk dalam peringkat atas. Namun dalam surat usulan yang dikirimkan ke kementerian, status mereka justru hanya ditempatkan sebagai kandidat cadangan atau pendamping,” ujar Ari Yunus, Sabtu (16/5/2026) malam.

‎‎Dikatakannya, Erniaty memperoleh peringkat pertama dengan skor 92.047, sementara Flora Chisyashita berada di peringkat keempat dengan skor 85.142. Meski demikian, keduanya disebut tidak masuk dalam daftar utama yang direkomendasikan pihak rektorat.

‎‎Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan pemberian rekomendasi kepada sejumlah nama lain yang dinilai memiliki persoalan rekam jejak disiplin selama proses seleksi.

‎‎Menurutnya, dalam dokumen yang disebut sebagai Surat Usulan Rektor Nomor 0058/UN24/RHS/KP.10.00/2026, terdapat nama yang direkomendasikan menduduki jabatan strategis meskipun disebut pernah dijatuhi hukuman disiplin terkait dugaan keterlibatan judi online berdasarkan informasi pelacakan intelijen keuangan.

‎‎“Hal ini menjadi persoalan serius karena bertentangan dengan prinsip integritas dan moralitas dalam sistem merit ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025,” tegasnya.

‎‎Selain dugaan pelanggaran sistem merit, pihak kuasa hukum juga menilai proses administrasi penyusunan dokumen usulan dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.

‎‎Ari Yunus menyebut, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan administrasi pemerintahan, tetapi juga dinilai mencederai nilai-nilai lokal falsafah Huma Betang yang menjunjung tinggi kejujuran, kesetaraan, gotong royong, dan ketaatan terhadap hukum.

‎‎Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar mengevaluasi serta menunda penerbitan surat keputusan pelantikan pejabat yang diusulkan oleh pihak rektorat UPR.

‎‎Selain itu, mereka juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan maladministrasi dan pelanggaran sistem merit ASN.

‎‎“Kami juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lainnya apabila ditemukan unsur pidana maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses ini,” ujarnya.

‎‎Tim Kuasa Hukum menegaskan, proses keadilan akan terus dikawal secara berlapis. Pihaknya juga akan menempuh jalur pelaporan ke BKN  Indonesia atas indikasi maladministrasi, menyatakan kesiapan penuh melayangkan dugaan pelaporan pidana ke pihak kepolisian atas dugaan  pidana judi online (judol) yang dilakukan oleh orang-orang yang dianggap penerima manfaat mal adminitrasi tersebut.

‎‎”Jika SK tersebut dipaksakan terbit, serta mengkaji langkah penyalahgunaan wewenang. Kampus adalah penjaga moral bangsa, bukan tempat berlindung bagi praktik manipulasi,” pungkasnya. mak/fwa-red

‎

-
-
-