-
Hukrim

Vape, Topeng Baru Peredaran Narkoba

255
×

Vape, Topeng Baru Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID — Kepulan asap dari rokok elektronik yang selama ini identik dengan gaya hidup modern kini mulai memunculkan kekhawatiran baru. Di Kalimantan Tengah, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) mulai mencium adanya dugaan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media konsumsi sekaligus penyamaran.

Fenomena ini dianggap sebagai “wajah baru” peredaran narkoba yang bergerak diam-diam mengikuti perkembangan teknologi dan tren anak muda.

Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol Mada Roostanto, mengungkapkan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan masuknya modus tersebut ke wilayah Kalteng.

“Menurut saya pasti sudah ada, tetapi saat ini kami masih dalam rangka penyelidikan,” ujarnya, belum lama ini.

Bagi Mada, penggunaan vape untuk mengonsumsi zat terlarang bukan sekadar tren sesaat, melainkan bentuk metamorfosis baru jaringan narkoba agar semakin sulit terendus aparat.

Perangkat yang awalnya dirancang sebagai alternatif rokok konvensional itu kini diduga dimanfaatkan pelaku untuk menyamarkan penggunaan narkotika dalam bentuk cairan.

“Ini merupakan salah satu perubahan bentuk atau metamorfosis dari narkotika. Bagaimana alat itu dijadikan sarana dalam pemakaian narkotika,” katanya.

Kewaspadaan BNNP Kalteng semakin meningkat setelah mencuatnya kasus ratusan vape yang diduga mengandung narkotika di Kutai Kartanegara. Kasus tersebut menjadi alarm keras bahwa jalur distribusi narkoba kini tidak lagi hanya melalui metode konvensional, tetapi mulai menyusup ke produk-produk gaya hidup urban.

Menurut Mada, situasi ini tidak bisa dianggap remeh. Ia menekankan perlunya komitmen bersama antara aparat, masyarakat, hingga pelaku usaha untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.

“Semua hal ini harus kita antisipasi. Harus ada komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya.

BNNP Kalteng juga memastikan tidak akan memberi ruang toleransi bagi siapa pun yang terlibat, termasuk jika ditemukan adanya keterlibatan aparat.

“Nanti jika ada ditemukan keterlibatan aparat, tindakan tegas. Tidak ada lagi beleng-beleng, tidak ada miring-miring. Kalau sudah narkoba, harus lurus,” tandas Mada.

Di tengah meningkatnya perhatian aparat, komunitas vape di Palangka Raya justru memilih merespons dengan sikap terbuka. Mereka mendukung langkah pengawasan BNNP, namun meminta masyarakat tidak serta-merta memberi stigma negatif terhadap seluruh produk vape.

Jean Steve, pegiat komunitas vape di Palangka Raya sejak 2019, menyebut penyalahgunaan vape untuk narkotika merupakan bentuk penyimpangan, bukan cerminan industri vape legal secara keseluruhan.

“Sejak isu ini muncul ke permukaan, kami secara konsisten mengampanyekan gerakan ‘Vape Bukan Narkoba’,” ujarnya.

Ia menjelaskan, komunitas vape legal selama ini mendorong penggunaan perangkat dan cairan resmi yang memiliki pita cukai serta telah melalui pengawasan laboratorium BPOM RI.

Menurut Jean, ada perbedaan mendasar antara perangkat vape legal yang beredar di toko resmi dengan perangkat yang biasa dipakai dalam jaringan narkoba.

Pada sistem pod standar, cartridge dijual kosong dan diisi sendiri oleh pengguna menggunakan liquid legal. Sementara pada kasus narkotika, pelaku umumnya menggunakan vape sekali pakai atau sistem tertutup yang sudah diisi cairan tertentu sejak awal.

“Produk disposable yang sudah berisi cairan memang lebih rawan disalahgunakan karena distribusinya lebih luas dan mudah diakses,” jelasnya. fwa

-
-
-