-
Hukrim

Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti 1 Kilogram Sabu

161
×

Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti 1 Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN-Polres Kobar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Januari hingga Mei 2026. FOTO TABENGAN/YULIANTINI
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Mei 2026. Kegiatan tersebut digelar di Aula Polres Kobar, Jumat (22/5/2026) dihadiri Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, Asisten I Setda Kobar Tengku Ali Syahbana, Dinas Kesehatan, serta Kasat Narkoba AKP M Yoseph Sukma Jaya.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menyampaikan selama periode Januari hingga Mei 2026, Polres Kobar berhasil mengungkap 21 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan lokasi kejadian yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 32 tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memperoleh narkotika dari luar wilayah hukum Polres Kobar untuk kemudian diedarkan secara eceran dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta per paket.

“Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kobar dan telah mendapatkan ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kobar berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sebanyak 1.006,75 gram serta delapan butir ekstasi,” katanya.

Ia menjelaskan, dari total barang bukti tersebut, sebanyak 901,81 gram sabu dimusnahkan. Sementara 104,94 gram sabu dan delapan butir ekstasi disisihkan untuk keperluan persidangan dan uji laboratorium.

Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mulai empat hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan pidana mati.

“Peredaran narkotika sudah sangat mengkhawatirkan. Kobar memiliki letak yang strategis sehingga berbagai pihak berupaya memasukkan narkotika ke wilayah ini. Kami berkomitmen memerangi peredaran narkotika di Bumi Marunting Batu Aji,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda mencoba ataupun terlibat dalam peredaran narkoba.

“Narkoba sangat berbahaya. Kami mengajak masyarakat mendukung pemberantasan narkoba. Jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama terkait peredaran narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. uli/redfwa

-
-
-