-
PEMPROV KALTENG

TATA RUANG BELUM TUNTAS-23 Persen Tambang Rakyat Kalteng Bermasalah

432
×

TATA RUANG BELUM TUNTAS-23 Persen Tambang Rakyat Kalteng Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran menegaskan, persoalan utama pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalteng masih terkendala tata ruang wilayah yang belum sepenuhnya tuntas.

Saat ini, penyelesaian tata ruang baru mencapai sekitar 77 persen, sementara sisanya masih berada pada kawasan yang memiliki berbagai persoalan status lahan dan kawasan masyarakat.

Menurut Agustiar, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam mempercepat legalitas pertambangan rakyat agar dapat berjalan sesuai aturan.

“Terkait tambang rakyat, satu-satunya persoalan itu tata ruang wilayah Kalimantan Tengah ini belum clear. Baru sekitar 77 persen, artinya masih ada 23 persen lagi yang berada di kawasan masyarakat dan kawasan lain yang masih bermasalah,” ujar Agustiar, di Palangka Raya, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme pengusulan WPR dilakukan secara berjenjang. Pemerintah kabupaten dan kota melalui bupati maupun wali kota terlebih dahulu mengajukan usulan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng. Selanjutnya, pemerintah provinsi meneruskan usulan tersebut ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan.

“Prosedurnya, bupati dan wali kota mengajukan kepada kami, kemudian kami melanjutkan ke pusat. Itu mekanismenya,” katanya.

Agustiar mengungkapkan, sejauh ini baru beberapa daerah yang dinilai berhasil dan aktif dalam pengajuan WPR, di antaranya Kabupaten Murung Raya dan Gunung Mas. Sementara sejumlah daerah lain, termasuk wilayah Kotawaringin, masih tergolong minim dalam pengajuan kawasan pertambangan rakyat.

“Yang sudah mengajukan itu Murung Raya dan Gunung Mas. Justru daerah Kotawaringin Barat yang sangat sedikit. Ini terus kami dorong agar para bupati cepat mengajukan WPR,” tegasnya.

Pemerintah provinsi, lanjut dia, juga terus melakukan koordinasi dan pertemuan dengan pemerintah kabupaten/kota guna mempercepat proses pengusulan wilayah pertambangan rakyat tersebut.

Meski demikian, Agustiar mengakui bahwa keberadaan WPR nantinya juga berdampak terhadap beban keuangan pemerintah provinsi. Sebab, jaminan dan tanggung jawab administratif berada di tingkat provinsi, bukan pemerintah kabupaten/kota.

“Kalau WPR ini berjalan, keuangan provinsi yang akan terkuras, bukan kabupaten kota. Karena jaminan itu ada di provinsi,” ungkapnya.

Selain mendorong percepatan legalitas tambang rakyat, Agustiar juga berharap pembentukan koperasi merah putih dapat menjadi solusi pengelolaan tambang rakyat secara lebih tertata dan terorganisasi. Menurutnya, pengelolaan berbasis koperasi akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Harapan kami ada koperasi merah putih. Kalau 20 hektare dikalikan banyak kelompok, itu sama saja bisa mencapai 1.000 hektare. Jadi pengelolaannya harus benar-benar diperhatikan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Gubernur meminta pemerintah pusat maupun pihak lain memahami kondisi khusus Kalteng yang berbeda dengan daerah lain, terutama terkait penyelesaian tata ruang wilayah.

“Situasi di Kalimantan Tengah ini jangan disamakan dengan wilayah lain yang tata ruangnya sudah selesai. Kita masih berproses dan terus berupaya menyelesaikannya,” tandas Agustiar. ldw/ded-red

 

-
-
-