KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Polsek Seruyan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan seorang terduga pengedar sabu di Jalan Batu Beliung, RT 004 RW 001, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Senin (25/5/2026).
Penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Seruyan Tengah Ipda Martono tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan itu pada Sabtu (23/5/2026).
Ipda Martono mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi sekitar pukul 19.00 WIB dengan berkoordinasi bersama Satresnarkoba Polres Seruyan untuk melakukan penyelidikan.
“Begitu informasi kami terima, anggota langsung melakukan pendalaman dan bergerak ke lokasi untuk memastikan laporan tersebut,” ujarnya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (34) di kediamannya. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan Ketua RT dan lurah setempat sebagai saksi guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan sebuah wadah minyak rambut yang berisi plastik klip kosong, satu bendel plastik klip bening berisi sabu, serta potongan sedotan warna biru. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp221 ribu dan satu unit telepon genggam dari kantong celana pelaku.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar pelaku. Polisi kembali menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah kasur, 99 plastik klip kosong, satu alat hisap bong, serta korek api gas yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari seluruh barang bukti yang diamankan, total berat bruto sabu mencapai 1,43 gram. Selain dua paket sabu, polisi juga menyita alat isap, perlengkapan pendukung, satu unit ponsel Vivo Y03T, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Atas perbuatannya, RR disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengapresiasi kinerja cepat jajaran Polsek Seruyan Tengah dan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ruang gerak para pelaku terus kami persempit. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba, karena setiap informasi dari warga sangat berharga bagi kami,” tegasnya. zul/redfwa











