PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sengketa kepemilikan lahan seluas 245 hektare di Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan, kembali mencuat dan kini dalam penanganan Polres Katingan. Lahan yang berada di sekitar Km 110 ruas jalan menuju Tumbang Talaken, Kabupaten Gunung Mas, itu menjadi objek perselisihan sejumlah pihak.
Lahan dengan titik koordinat -1.596529, 113.438580 tersebut diketahui dibeli oleh Yossi A Pritarini Purba dari Dianson dan Tambunan G Jhonas menggunakan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT). Saat ini, area tersebut dilaporkan telah dibuka menggunakan alat berat dan mulai ditanami kelapa sawit.
Perselisihan terkait status kepemilikan lahan sebenarnya sempat dimediasi pada Agustus 2025 oleh Kepala Desa Tewang Rangkang, Subandi. Namun dalam proses mediasi itu, salah satu pihak yang bersengketa, Pasar K Encu, disebut tidak hadir. Meski demikian, hasil mediasi tetap memuat keterangan bahwa pihak Pasar K Encu menyetujui hasil kesepakatan.
Kasus tersebut kembali bergulir setelah Polres Katingan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait guna proses klarifikasi. Pemanggilan dilakukan berdasarkan surat nomor B/102/V/RES.1.24./2026/Reskrim yang merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/15/V/2026/SPKT/POLRES KATINGAN/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 20 Mei 2026.
Dalam proses klarifikasi, polisi mempertemukan dan memanggil sejumlah pihak, di antaranya Kepala Desa Tewang Rangkang Subandi, Kepala Desa Tewang Manyangen, Bernard selaku Ketua Dayak Misik, Reza Embang, Kardi, Sumar, Dianson, Erko Mojra, Nelvianus, dan Yurdianto.
Penyidik juga meminta pihak Yossi menunjukkan dokumen resmi terkait transaksi jual beli serta kepemilikan lahan tersebut. Salah satu pihak yang sebelumnya dipercaya membantu proses transaksi, Reza Embang, menyebut seluruh dokumen pembayaran tersedia lengkap.
“Saya hanya membantu Ibu Yossi dalam proses tanda terima pembelian tanah. Semua ada dokumentasinya, mulai dari kuitansi hingga foto-foto saat transaksi,” ujarnya. Senin (25/5/2026).
Dalam laporan yang diajukan, pihak Yossi melaporkan dugaan penyerobotan terhadap sebagian objek tanah yang diklaim milik Pasar K Encu. Polisi menilai unsur pidana dalam perkara tersebut masih perlu didalami untuk memastikan pihak yang sah secara hukum atas kepemilikan lahan dimaksud.
Aiptu Sudinanto mewakili Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menegaskan bahwa pihak kepolisian bersikap netral dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami tidak memihak siapa pun. Kami hanya sebagai penengah. Dalam perkara ini akan diuji terlebih dahulu melalui regulasi perdata untuk memastikan kepemilikan yang sah,” ujarnya.
Dalam klarifikasi itu, Aiptu Sudinanto juga mempertanyakan kepada Kepala Desa Tewang Rangkang terkait prosedur penerbitan surat yang sebelumnya dikeluarkan dalam proses mediasi sengketa.
Subandi mengakui saat itu dirinya belum berkoordinasi dengan bagian hukum terkait penerbitan dokumen dimaksud.
Polres Katingan memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara berimbang dengan mengacu pada data, dokumen, dan akta yang dimiliki masing-masing pihak. Polisi juga akan terus melakukan pendalaman guna mencari titik terang penyelesaian sengketa tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, penyidik turut menerima dokumentasi penyerahan uang kepada pihak Pasar K Encu yang disaksikan Tambunan G Jhonas dengan Dokumentasi terlampir berupa foto-foto transaksi tersebut dan kini telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari bahan pemeriksaan.
Polres Katingan menyatakan akan kembali memanggil para pihak apabila telah ditemukan titik temu dalam proses penyelidikan perkara tersebut. mak/fwa-red.











