-
Hukrim

Mantan Plt Kadis ESDM Kembali Jadi Tersangka, Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM

641
×

Mantan Plt Kadis ESDM Kembali Jadi Tersangka, Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM

Sebarkan artikel ini
TERSANGKA-Kejati Kalteng kembali menetapkan lima orang tersangka yang disampaikan langsung Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi. FOTO HUMAS KAJATI KALTENG
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) dan sejumlah entitas lain di Kalteng periode 2020–2025, akhirnya menetapkan lima orang tersangka.

‎‎Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi,  berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejati Kalteng melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tanggal 10 Maret 2026 junto PRIN-02a/O.2/Fd.2/05/2026 tanggal 20 Mei 2026.

‎‎“Penyidik telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah dan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lima orang tersangka Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial VC, IH, FC, HAW, dan ETS,” ujar Hendri, Senin (25/5/2026) malam.

‎‎VC yang menjabat sebagai Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Kalteng periode 2017–2022 sekaligus Kepala Dinas ESDM periode 2022–2025 diduga memfasilitasi pembuatan dokumen persyaratan pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan RKAB PT KBM melalui CV Jasmin milik istrinya.

‎‎Selain itu, VC juga diduga memberikan persetujuan terhadap dokumen IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM dengan menerima sejumlah uang dari perusahaan tersebut.

‎‎Sementara itu, tersangka IH selaku Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis pada Dinas ESDM Kalteng, ia diduga membuat dokumen persyaratan pengajuan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM menggunakan CV Jasmin serta menerima uang terkait evaluasi dokumen teknis yang disusunnya.

‎‎Kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam penerbitan persetujuan IUP dan RKAB yang tidak sesuai ketentuan serta menerima suap atau gratifikasi dari PT KBM untuk memperlancar penerbitan izin pertambangan.

‎‎Sedangkan tersangka FC yang menjabat Direktur PT KBM periode 2021–2025, diduga melakukan pengurusan IUP Operasi Produksi dan RKAB dengan memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Kalteng guna memperoleh persetujuan teknis dan RKAB.

‎‎Sedangkan tersangka HAW yang juga Direktur PT KBM serta Direktur CV Universal Sarana Abadi diduga membeli bahan baku zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah IUP PT KBM. Material tersebut kemudian dijual seolah-olah berasal dari wilayah tambang resmi milik perusahaan.

‎‎Adapun tersangka ETS selaku pemegang akses keuangan PT KBM dan CV Universal Sarana Abadi diduga turut mengelola pembiayaan operasional produksi yang tidak sesuai ketentuan serta terlibat dalam pemberian uang kepada pejabat di Dinas ESDM Kalteng terkait penerbitan izin dan RKAB.

‎‎”Dalam perkara tersebut, tersangka VC, IH, dan ETS telah dilakukan penahanan karena sebelumnya telah ditahan dalam perkara dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya di Kalteng. Sedangkan terhadap FC dan HAW yang ditetapkan tersangka dalam perkara PT KBM, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Mei 2026 di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya,” lanjutnya.

‎‎Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 605 KUHP, Pasal 606 KUHP, dan Pasal 20 KUHP.

‎‎”Salah satu modus yang dilakukan salah satunya adalah suap atau gratifikasi dalam pemberian atau pengurusan izin l, telah melakukan tidak pidana atau melakukan perbuatan yang bertententangan dengan ketentuan perudang-undangan pertambangan,” katanya.

‎‎Kejati Kalteng mengungkapkan, kasus ini bermula ketika PT KBM memperoleh IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014 tertanggal 22 September 2014.

‎‎‎Perusahaan tersebut kemudian meningkatkan status izin menjadi IUP Operasi Produksi pada 2018 dan diperpanjang kembali pada 2023 dengan masa berlaku hingga 2033.

‎‎Namun dalam praktiknya, PT KBM diduga membeli pasir zirkon dari penambang ilegal di wilayah Kalteng dan menjualnya seolah-olah berasal dari wilayah IUP miliknya dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam RKAB.

‎‎”Proses penerbitan dan persetujuan RKAB PT KBM diduga tidak dilakukan secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta terdapat penerimaan uang dari pihak perusahaan kepada penyelenggara negara,” jelasnya.

‎‎Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) milik PT KBM. Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), perusahaan hanya memiliki KBLI perdagangan logam dan bijih besi, bukan perdagangan zirkon atau mineral non-logam.

‎‎Dalam periode 2022–2025, PT KBM tercatat melakukan ekspor zirkon sebanyak 15.028 ton dengan nilai mencapai USD 17.049.788 atau setara Rp281,3 miliar. Ekspor tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri dan tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas ekspor mineral.

‎‎Sementara itu, untuk perkara dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya, BPKP RI telah menghitung kerugian negara mencapai USD 59.385.USD 59.385.104,14 dan Rp38,49 miliar. Adapun penghitungan kerugian negara dalam perkara PT KBM saat ini masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalteng.

‎‎Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kalteng. mak/red-fwa

 

-
-
-