PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana berbeda di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah serta tiga pelaku penggelapan resin lem.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, mengatakan pengungkapan kasus curanmor dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut. Kamis (29/5/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RA (25), warga Kabupaten Gunung Mas, dan RDA (28), warga Wonogiri, Jawa Tengah.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pencurian sepeda motor di salah satu wisma di Kelurahan Palangka yang terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar Iyudi.
Dalam kasus tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha MX-King tahun 2024 dengan total kerugian mencapai Rp29.925.000.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kunci motor Yamaha MX-King, STNK dan BPKB asli kendaraan korban, serta satu unit telepon genggam Vivo Y21.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui merupakan spesialis curanmor lintas daerah yang telah beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Palangka Raya.
Motor hasil curian dijual para pelaku dengan harga sekitar Rp 5 juta dan hasilnya dibagi untuk kepentingan pribadi. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka RDA turut terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Barito Utara dan saat ini juga menjalani proses hukum.
“Atas pengungkapan ini, pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh Polsek Pahandut,” tegas Kapolsek.
Kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP.
Selain mengungkap kasus curanmor, Polsek Pahandut juga berhasil meringkus tiga pelaku penggelapan resin lem yang terjadi di sebuah yayasan di Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial Y (37) warga Bogor, S (43) warga Banten dan D (19) warga Bogor. Ketiganya diketahui merupakan pekerja yang sedang bekerja di lokasi tersebut.
Kasus penggelapan itu terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB dan terungkap setelah pihak yayasan mencurigai aktivitas sebuah mobil yang masuk ke lingkungan yayasan. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Hasil pengecekan CCTV diketahui satu drum dan tiga jeriken resin lem milik yayasan hilang dari lokasi,” jelas Iyudi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku diduga menggelapkan barang tersebut untuk dijual kembali guna memenuhi kebutuhan pribadi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu drum resin lem, tiga jeriken resin lem, uang tunai sebesar Rp6,7 juta hasil penjualan barang, serta satu unit handphone OPPO A54 warna hitam.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 486 KUHP junto Pasal 20 huruf c KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kota Palangka Raya. mak/redfwa
Polsek Pahandut Ungkap Dua Kasus Kriminal, Ringkus Komplotan Curanmor dan Pelaku Penggelapan Resin Lem











