KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah. Pelaku berinisial WD (22), warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, berhasil ditangkap kurang dari dua hari setelah kejadian.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Wijaya Kusuma, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolres Gunung Mas, Senin (1/6/2026).
“Pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat berkat kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujar AKP Agung.
Peristiwa pembunuhan terjadi di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula pada Rabu (27/5/2026) malam ketika pelaku mengetahui korban akan mendulang emas pada malam hari. Pelaku sempat melarang korban bekerja karena dirinya tidak memiliki senter untuk ikut ke lokasi, namun larangan tersebut diabaikan.
Keesokan paginya, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku mendatangi lokasi pendulangan dan mendapati korban sedang berada di tempat pencucian emas. Pelaku kemudian mengambil palu yang berada di sekitar lokasi dan memukul bagian belakang kepala korban.
Tak berhenti di situ, pelaku selanjutnya mengambil sebilah parang dan memotong tangan kiri korban hingga putus. Potongan tangan tersebut kemudian dibuang ke seberang sungai. Polisi menyebut motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati karena pelaku merasa tidak dihargai setelah larangannya diabaikan korban.
Mendapat laporan kejadian, Satreskrim Polres Gunung Mas bersama Satintelkam dan Polsek Tewah membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menangkap WD di sebuah pondok di kawasan Sungai Barou, Kecamatan Rungan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah palu, pakaian korban, serta potongan lengan korban yang ditemukan tersimpan dalam tas belanja berwarna hijau yang dibungkus plastik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. hen/redfwa











