-
PEMKO PALANGKA RAYA

KPK Tetapkan Palangka Raya Calon Kota Antikorupsi 2026

167
×

KPK Tetapkan Palangka Raya Calon Kota Antikorupsi 2026

Sebarkan artikel ini
BIMTEK - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Staf Ahli Gubernur Darliansyah, menerima penyerahkan buku dari Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kunto Ariawan dalam bimbingan teknis percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi, Palangka Raya, Rabu (3/6). FOTO TABENGAN/YULIANUS
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Palangka Raya. Kota Cantik ini resmi ditetapkan sebagai salah satu dari tiga calon kabupaten/kota percontohan antikorupsi di Indonesia tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Penetapan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Namun, KPK menegaskan status tersebut bukanlah garis akhir, melainkan awal dari proses evaluasi yang lebih mendalam sebelum ditetapkan sebagai daerah percontohan antikorupsi.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kunto Ariawan mengatakan, program kabupaten/kota antikorupsi merupakan pengembangan dari program desa antikorupsi yang telah dijalankan KPK sejak beberapa tahun terakhir.

“Pada tahun 2026 ini kami melakukan observasi terhadap tujuh kabupaten dan kota, kemudian menetapkan tiga calon kabupaten/kota percontohan, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ujarnya saat membuka Bimbingan Teknis Kabupaten/Kota Antikorupsi di Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).

Kunto menjelaskan, proses penilaian tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memerlukan keterlibatan masyarakat untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan data yang disampaikan pemerintah daerah.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan sebagai pengawas sekaligus pemberi masukan terhadap kualitas pelayanan publik di Kota Palangka Raya.

“Kalau ada informasi terkait pelayanan publik atau hal-hal yang perlu diperbaiki di Kota Palangka Raya, silakan disampaikan kepada kami atau melalui Inspektorat. Ini penting agar kota ini benar-benar layak menjadi percontohan dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya.

KPK juga membuka akses bagi masyarakat untuk memantau berbagai indikator antikorupsi melalui platform JAGA.id yang dapat diakses secara daring. Melalui web tersebut, publik dapat melihat data pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, skor Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), Survei Penilaian Integritas (SPI), hingga laporan gratifikasi.

Menurut Kunto, tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya telah mencapai 100 persen. Meski demikian, masih terdapat sekitar 30 persen laporan yang perlu dilengkapi dokumen administrasinya.

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KPK kepada daerahnya. Ia menilai pencapaian tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Ini merupakan bukti komitmen pemerintah kota dalam mewujudkan keterbukaan, transparansi, dan pelayanan publik yang semakin baik. Sebelum masuk tiga besar, tentu sudah ada serangkaian penilaian dan observasi yang menunjukkan bahwa Palangka Raya memenuhi standar yang ditetapkan,” ungkapnya.

Namun ada yang menarik dari penetapan Kota Palangka Raya sebagai salah satu daerah percontohan antikorupsi ini, dimana hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) masih berada di zona kuning atau kategori waspada.

Menanggapi hal tersebut, Fairid menegaskan bahwa yang terpenting dari hasil penilaian tersebut adalah adanya kemajuan yang terus ditunjukkan pemerintah daerah dalam upaya memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan.

Menurut Fairid, indikator SPI harus dilihat sebagai instrumen evaluasi yang mendorong perbaikan berkelanjutan. Hasil yang diperoleh saat ini menunjukkan adanya perkembangan positif dibandingkan periode sebelumnya.

“Yang perlu kita lihat adalah bagaimana perbaikannya. Ada progres yang terjadi. Hasil hari ini menunjukkan masih ada indikator-indikator yang perlu kita tingkatkan lagi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, evaluasi terhadap integritas pemerintahan dilakukan secara terus-menerus dan bertahap. Karena itu, capaian zona kuning saat ini dinilai sebagai langkah maju yang patut diapresiasi.

“Dulu kita berada di zona merah, kemudian ada evaluasi dan sekarang meningkat menjadi kuning. Mudah-mudahan ke depan bisa terus meningkat hingga mencapai zona hijau,” katanya.

Fairid juga mengungkapkan bahwa berdasarkan penilaian yang dilakukan KPK, capaian Palangka Raya saat ini menjadi yang terbaik di Kalteng. Namun demikian, hasil tersebut tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri.

“Setiap penilaian tentu ada evaluasinya. Yang paling penting adalah progresnya. Dari merah menjadi kuning itu menunjukkan ada perbaikan yang nyata. Nanti dari kuning kita evaluasi lagi agar bisa mencapai hijau,” jelasnya.

Ia menambahkan, secara umum hasil SPI di berbagai daerah di Indonesia masih didominasi zona kuning. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya peningkatan integritas dan pencegahan korupsi masih menjadi pekerjaan bersama yang harus terus diperkuat.

“Secara nasional masih banyak yang berada di zona kuning atau waspada. Mudah-mudahan melalui kegiatan dan program yang dilakukan saat ini, kita semakin termotivasi untuk mencapai zona hijau,” kata Fairid.

Dengan masuknya Palangka Raya dalam daftar calon kota percontohan antikorupsi nasional, diharapkan semangat transparansi, pengawasan publik, dan budaya antikorupsi semakin mengakar di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat. nws/fwa-red

 

-
-
-