-
PEMKAB KAPUAS

Pemkab Kapuas Mediasi Sengketa Lahan 1.397 Hektare di Dadahup

28
×

Pemkab Kapuas Mediasi Sengketa Lahan 1.397 Hektare di Dadahup

Sebarkan artikel ini
MEDIASI- Rapat mediasi sengketa lahan di Desa Dadahup, dipimpin Sekda Kapuas Usis I Sangkai dan dihadiri Wakil Bupati Dodo. FOTO:MMCKAPUAS
-

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas turun tangan memediasi sengketa lahan seluas 1.397 hektare di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup. Sengketa tersebut melibatkan PT Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah, PT Global Agung Lestari, dan Koperasi Globalindo Mitra Sejati.

Melalui mediasi ini, pemerintah daerah berharap permasalahan dapat diselesaikan secara damai tanpa mengganggu iklim investasi maupun aktivitas masyarakat setempat.

Rapat mediasi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, baru baru ini, dibuka oleh Sekretaris Daerah Usis I Sangkai. Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Dodo, unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah terkait, perwakilan perusahaan, koperasi, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati Kapuas Dodo menegaskan bahwa pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dan mediator guna menjembatani kepentingan seluruh pihak agar persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada pertemuan pertama ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas memfasilitasi sekaligus memediasi permasalahan yang ada. Kami berharap semua pihak dapat berjalan sesuai koridor regulasi hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Dodo, penyelesaian sengketa tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga keberlangsungan investasi dan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah tersebut. Karena itu, ia berharap dapat tercapai solusi yang menguntungkan semua pihak.

“Koperasi bisa berjalan, PT Agrinas dapat beroperasi sesuai regulasi, dan PT Global Agung Lestari tetap dapat berinvestasi dengan baik di Kabupaten Kapuas. Kita berharap ada win-win solution sehingga semuanya dapat berjalan dan bekerja dengan baik,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Menurutnya, pendekatan kekeluargaan merupakan langkah terbaik agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lapangan.

Dari hasil rapat tersebut, Pemkab Kapuas merekomendasikan agar sengketa diselesaikan secara kekeluargaan dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah juga akan mengambil langkah lanjutan dengan menyurati Kementerian Kehutanan guna meminta kejelasan status proses lahan yang menjadi objek sengketa.hr/redgie

-
-
-