-
Hukrim

Sebulan, 192 Motor Bali Disita, Hari Minggu, 26 Kendaraan Diduga Balap Liar

315
×

Sebulan, 192 Motor Bali Disita, Hari Minggu, 26 Kendaraan Diduga Balap Liar

Sebarkan artikel ini
PATROLI RUTIN- Petugas Satlantas Polresta Palangka Raya mengamankan puluhan kendaraan yang diduga terlibat aksi balap liar dalam patroli malam di sejumlah titik rawan di Kota Palangka Raya, Minggu (7/6/2026). FOTO HMS POLRESTA PALANGKA RAYA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya terus menggencarkan patroli dan penindakan terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat pada Minggu (7/6/2026) dini hari.

Petugas berhasil mengamankan sebanyak 26 kendaraan yang diduga terlibat dalam aktivitas balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto menyampaikan, kegiatan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya rutin kepolisian untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Palangka Raya.

“Kita rutin melaksanakan patroli balap liar. Kemarin kami mengamankan 26 kendaraan yang diduga terlibat balap liar,” ujarnya kepada Tabengan, Senin (8/6/2026).

Sejumlah ruas jalan yang selama ini kerap dijadikan lokasi aksi balap liar menjadi sasaran utama patroli petugas. Di antaranya Jalan Adonis Samad, kawasan Bandara Tjilik Riwut, Jalan Soekarno, kawasan Bundaran Burung hingga Jalan Yos Sudarso.

Menurut Hermanto, patroli dilakukan terutama pada jam-jam rawan saat aktivitas balap liar sering berlangsung. Selain melakukan pengawasan dan pemantauan arus lalu lintas, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai melakukan aksi kebut-kebutan di jalan umum.

Seluruh kendaraan yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Pos Polisi Bundaran Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasatlantas mengungkapkan, penindakan terhadap balap liar bukan hanya dilakukan sesekali, tetapi secara konsisten dan berkelanjutan.

Hasilnya, sejak dimulainya operasi penertiban pada 8 Mei hingga 7 Juni 2026, pihaknya telah mengamankan sebanyak 192 unit kendaraan yang diduga terlibat dalam aksi balap liar di berbagai titik di Kota Cantik.

“Dari awal razia balap liar tanggal 8 Mei sampai 7 Juni 2026, total sudah 192 kendaraan yang kami amankan,” ungkapnya.

Sebagai bentuk efek jera, kendaraan yang disita tidak langsung dikembalikan kepada pemiliknya. Polisi menerapkan sanksi berupa penahanan kendaraan selama tiga bulan. Selain itu, bagi pelaku yang masih berstatus pelajar, pihak kepolisian juga memanggil orang tua serta pihak sekolah untuk bersama-sama melakukan pembinaan.

“Seluruh kendaraan yang diamankan kami tahan selama tiga bulan. Untuk pelaku yang masih pelajar, kami panggil orang tua dan guru sekolahnya. Mereka juga tetap mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Hermanto.

Ia menegaskan bahwa aksi balap liar merupakan pelanggaran yang sangat berbahaya karena tidak hanya mengancam keselamatan pelakunya, tetapi juga pengguna jalan lainnya yang melintas di lokasi.

Menurutnya, tidak sedikit kasus kecelakaan lalu lintas yang berawal dari aksi kebut-kebutan di jalan raya. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan secara intensif guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Balapan liar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Karena itu kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin di titik-titik rawan,” pungkasnya. dte/fwa-red

 

 

-
-
-