MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID –DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat pembahasan mengenai dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis pada Senin (8/6/2026). Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Barut serta Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Barut ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barut Hj Henny Rogiaty Rusli. Disampaikan Henny, tujuan pembahasan ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi MHA.
“Kita ingin pembahasan ini sekaligus memperkokoh peran kelembagaan adat Dayak agar tetap terjaga eksistensinya dan berkelanjutan di tengah dinamika perkembangan zaman,” ujarnya.
Dengan adanya dua Raperda ini, diucapkan Henny, diharapkan hak-hak tradisional masyarakat adat dapat lebih diakui dan dilindungi.
“Serta kelembagaan adat Dayak mampu menjalankan fungsi dan perannya secara optimal dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal di Barut,” tukasnya.
Rapat ini merupakan langkah DPRD dalam memperkuat regulasi daerah guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat sekaligus memperkokoh peran kelembagaan adat Dayak agar tetap terjaga dan berkelanjutan di tengah perkembangan zaman. old/dre-red











