-
Hukrim

DIDUGA TANDA TANGAN DIPALSUKAN-Ibeng Lapor ke Polda, Minta PT KLM Disetop  

413
×

DIDUGA TANDA TANGAN DIPALSUKAN-Ibeng Lapor ke Polda, Minta PT KLM Disetop  

Sebarkan artikel ini
Iber Nahason/ FOTO ILUSTRASI/ISTIMEWA
-

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID –Merasa tidak pernah menandatangi berkas pada dokumen akte jual beli dan pendirian serta perubahan perusahaan, Iber Nahason selaku pemilik PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) melapor ke Polda Kalteng, Rabu (3/6/26).

Kasus dugaan pemalsuan akta pendirian, perubahan data perseroan, hingga dokumen jual beli saham PT KLM ini, menurut  Ibeng panggilan akrab Iber Nahason, terpaksa dirinya laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng, mengingat  sebagaimana pada surat permohonan yang disampaikannya  pada 11 Juni 2026, didapati sejumlah kejanggalan yang terjadi sejak tahun 2014.

No laporan 147/LP/PENG/SH/V/2026 dengan lampiran surat kuasa khusus atasnama Suriansyah Halim SH SE MH, dengan terlapor AR Vice Presiden Julong Grup, Terlapor II PT KLM dan 9 Terlapor lainnya.

Dimana dirinya merasa  adanya kejanggalan pada akta perubahan No. 49 tanggal 19 Juni 2014 dan akta No. 32 tertanggal 17 Juni 2014 sebab tidak pernah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menjadi dasar perubahan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Kejanggalan ini juga terlihat jelas pada akta perubahan No. 5 tahun 2018 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Johansyah, dalam dokumen itu tercantum dua nama Yianxin, warga negara asing asal Tiongkok, sebagai direktur dan Chen Peifu sebagai komisaris selaku pihak dari Jolung Group.

“Dokumen yang diserahkan oleh Alfiansyah dari Jolung Group atas nama Yianxin tidak pernah ditandatangani oleh pemilik asli, saya yakin bahwa dalam dokumen banyak yang dipalsukan seperti tanda tangan yang sangat terlihat hasil pindaian, penggunaan cap perusahaan yang belum berlaku pada masa itu, yang tidak sesuai standar notaris,” tegas Ibeng.

Dan dari hasil pengecekan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, data menunjukan status akta PT KLM, statusnya sudah diblokir dalam sistem, hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 10/PDT-G-6 LH/2020/PT.PLK dan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 51/PDT.PLW-LH/2018/P.N.KIK. Sehingga tidak dapat digunakan untuk proses administrasi apa pun sebelum sengketa hukum selesai.

Untuk itu, Ibeng berharap kepada instansi terkait untuk menghentikan sementara seluruh proses administrasi, perizinan, maupun transaksi yang mengatasnamakan PT KLM, guna mencegah kerugian yang lebih besar, sembari menunggu proses dari hasil tindak lanjut penangannya dari Polda Kalteng sebagaimana tindak lanjut dari laporannya.yul/gie-red

 

-
-
-