PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Kalimantan Gang Kenanga, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial RP (35) diamankan polisi atas dugaan mencuri sepeda motor milik warga.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya pada Senin (1/6/2026).
Saat itu, korban hendak pergi berbelanja sekitar pukul 18.00 WIB dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras rumah sudah tidak berada di tempat. Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Pahandut segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RP diketahui cukup mengenal korban karena kerap datang ke rumah untuk membeli kue yang dijual korban. Kedekatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Dari hasil penyelidikan terungkap, sekitar satu pekan sebelum pencurian terjadi, pelaku diduga mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang berada di atas meja rumah tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Pada hari kejadian, saat situasi di sekitar rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku yang berada di sekitar lokasi langsung menggunakan kunci tersebut untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.
”Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil kunci kontak kendaraan beberapa hari sebelum aksi pencurian dilakukan,” ungkap Iyudi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Silver coklat serta satu buah kunci kontak berlogo Honda yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. RP dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap setiap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
”Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Palangka Raya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kunci kendaraan dan selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. mak/fwa-red.
Modus Sering ke Rumah Korban, Pria 35 Tahun Nekat Gondol Motor Jalan Kalimantan











