-
Hukrim

TAK LOLOS VERIFIKASI BACALON REKTOR UPR?-Prof Uras Tantulo dan Dr Tari Siapkan Langkah Hukum

268
×

TAK LOLOS VERIFIKASI BACALON REKTOR UPR?-Prof Uras Tantulo dan Dr Tari Siapkan Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini
KONPERS - Prof Uras Tantulo (kiri, merah), ketua tim Kuasa Hukum, April Napitupulu (jas hitam), Tim Pemenang, Tampung Saman (Kanan, Lawung), dan tim kuasa hukum. Saat memberikan keterangan dalam konpers terkait adanya kecurangan dalam Pilrek UPR periode 2026-2030. Inset Dr Tari Budayanti Usop. FOTO TABENGAN/ADE.
-

‎PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dinamika Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026-2030 mulai menghangat. Salah satu bakal calon rektor, Prof Uras Tantulo, dikabarkan tidak lolos dalam tahapan verifikasi berkas pencalonan.  Namun, hingga kini informasi tersebut belum diumumkan secara resmi oleh Senat UPR maupun Panitia Pemilihan Rektor.
‎‎Mengenai gagalnya Prof Uras Tantulo menjadi bakal calon rektor UPR tersebut berdasarkan dari pemberitaan Tabengan dan sejumlah media lainnya yang menyatakan empat dari delapan bakal calon rektor UPR dinyatakan tidak lolos , sehingga menurut mereka pemberitaan itu menimbulkan keresahan.
‎‎Namun, Kabar tersebut sudah terverifikasi oleh Tabengan yang sudah menjalan etika jurnalistik dengan mengkonfirmasi kepada pihak Panitia dan Senat UPR. Berdasarkan keterangan dari Ketua Senat UPR, Prof  Petrus Poerwadi yang membenarkan ada empat calon yang tidak lolos. Sementara itu, Ketua Panitia Pilrek UPR Prof Joni Bungai belum memberikan konfirmasi terkait kabar gugurnya empat bakal calon tersebut.
‎‎Menanggapi kabar yang beredar, Tim Pemenangan Prof Uras Tantulo menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila bakal calon yang mereka usung dinyatakan tidak lolos verifikasi tanpa dasar yang jelas dan sesuai ketentuan.
‎‎Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat Pemenangan Prof Uras Tantulo, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Kegiatan itu dihadiri tim pemenangan, kuasa hukum, serta Prof Uras Tantulo.
‎‎Ketua Tim Pemenangan Prof Uras Tantulo, Tampung Saman, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Panitia Pemilihan Rektor UPR terkait kabar yang menyebutkan empat dari delapan bakal calon rektor tidak lolos verifikasi.
‎‎”Pada 12 Juni 2026, panitia membantah telah mengeluarkan pengumuman terkait hasil verifikasi tersebut. Karena itu, kami menilai informasi yang beredar saat ini belum dapat dijadikan dasar karena belum ada keputusan resmi,” ujar Tampung.
‎‎Sementara itu, Kuasa Hukum Prof Uras Tantulo, April Napitupulu, menegaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah hukum apabila kliennya dinyatakan tidak lolos verifikasi berkas.
‎‎”Kami akan menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ombudsman Republik Indonesia, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses verifikasi,” tegasnya.
‎
‎April menambahkan, pihaknya juga akan mencermati seluruh tahapan pemilihan rektor guna memastikan proses yang berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan aturan yang berlaku.
‎‎”Tidak menutup kemungkinan kami juga akan melaporkan dugaan gratifikasi apabila nantinya ditemukan indikasi ke arah tersebut. Kami berharap proses Pilrek UPR mendapat pengawasan dari aparat penegak hukum agar berjalan objektif dan terbuka,” katanya.
‎‎”Informasi yang beredar saat ini belum diumumkan secara resmi. Saya berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon,” ujarnya.
‎‎Sementara itu, penetapan resmi bakal calon Rektor UPR yang lolos tahapan verifikasi dijadwalkan akan diumumkan oleh Senat UPR pada 17 Juni 2026.

Tari Budayanti Tempuh Jalur Hukum

Bakal Calon Rektor, Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., menyatakan juga akan menempuh langkah hukum setelah mempersoalkan hasil verifikasi administrasi yang menyatakan dirinya belum memenuhi syarat.

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Jumat (12/6/2026), Tari menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural dalam proses seleksi. Salah satu yang dipersoalkan adalah belum diterimanya Surat Keputusan (SK) maupun berita acara resmi hasil verifikasi dari Senat dan Panitia Pilrek UPR, sementara informasi mengenai hasil penetapan tersebut telah lebih dahulu beredar luas di media massa.

Menurut Tari, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan tata kelola proses pemilihan rektor.

“Peserta yang bersangkutan belum menerima pemberitahuan resmi, tetapi hasil verifikasi sudah diketahui publik. Ini menjadi persoalan yang harus dijelaskan oleh panitia dan senat,” ujarnya.

Tari menilai proses tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan, profesionalitas, dan kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain mempersoalkan aspek prosedural, Tari juga membantah penilaian yang menyebut dirinya tidak memenuhi syarat pengalaman manajerial. Berdasarkan dokumen yang beredar, salah satu alasan dirinya tidak lolos verifikasi diduga berkaitan dengan penafsiran terhadap syarat pengalaman manajerial dalam regulasi pemilihan rektor.tim red

 

-
-
-