PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Bakal calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Tari Budayanti Usop, menyampaikan surat keberatan atas hasil penetapan bakal calon rektor yang diumumkan Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) UPR 2026.
Surat keberatan tersebut disampaikan kepada Ketua Senat UPR sebagai bentuk sanggahan terhadap pengumuman hasil penetapan bakal calon rektor yang telah diterbitkan panitia.
Tari menjelaskan, pihaknya juga telah mengajukan permintaan resmi untuk memperoleh salinan berita acara dan dokumen penetapan yang menjadi dasar keputusan panitia dalam proses seleksi bakal calon rektor.
“Kami menyampaikan keberatan atas pengumuman yang telah ditetapkan panitia. Selain itu, kami juga meminta rincian berita acara dan surat penetapan yang menjadi dasar keputusan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut,” ujarnya didampingi tim sukses Damai Alam Usop dan Marcos Tuwan, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, salah satu alasan keberatan yang diajukan adalah tidak tersedianya ruang atau mekanisme sanggah yang jelas dalam rangkaian tahapan yang telah diumumkan. Selain itu, ia menilai proses penyampaian informasi kepada para bakal calon masih kurang transparan.
Ia mengaku hanya menerima informasi melalui pengumuman yang dipublikasikan di laman resmi UPR tanpa disertai dokumen pendukung berupa berita acara maupun surat penetapan yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
“Yang kami baca hanya pengumuman hasil penetapan. Sementara berita acara dan surat penetapannya tidak diberikan kepada pihak yang berkepentingan. Karena itu kami bersurat untuk meminta dokumen tersebut agar dapat dipelajari,” katanya.
Tari menilai, dalam prinsip administrasi pemerintahan yang baik, para pihak yang terlibat dalam proses seleksi seharusnya memperoleh akses terhadap dokumen yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Ia juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menurutnya mengatur hak masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan administrasi yang dianggap merugikan.
Atas dasar itu, pihaknya berharap panitia dan Senat UPR segera memberikan tanggapan atas surat yang telah disampaikan. Selama proses keberatan tersebut belum mendapatkan jawaban resmi, Tari berharap tahapan lanjutan pemilihan rektor dapat ditunda sementara.
“Kami berharap ada respons secepatnya. Sementara belum ada jawaban, sepatutnya proses atau tahapan lanjutan ditunda terlebih dahulu sampai ada keputusan yang final,” tegasnya.
Terkait kemungkinan menempuh jalur hukum, Tari menyatakan masih akan mempelajari jawaban yang diberikan panitia maupun pihak universitas. Namun, ia tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila keberatannya tidak mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.
“Kami pelajari dulu. Apabila nanti kurang puas dengan jawaban yang diberikan, tentu ada kemungkinan menempuh upaya hukum melalui PTUN,” pungkasnya. fwa











