-
Hukrim

Diduga Langgar Ketenagakerjaan, PT Bima Putra Bersama Dilaporkan ke Disnaker 

255
×

Diduga Langgar Ketenagakerjaan, PT Bima Putra Bersama Dilaporkan ke Disnaker 

Sebarkan artikel ini
FOTO TABENGAN/FERRY LAPOR-Anton Musa (kiri) dan Ranyan (kanan) saat memberikan keterangan kepada media.
-
SAMPIT/TABENGAN.CO.ID– PT Bima Putra Bersama dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang merugikan salah seorang pekerjanya.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ranyan dari Organisasi Mangatang Utus Dayak (MUD) yang bertindak sebagai penerima kuasa dari Anton Musa, pekerja yang mengaku telah mengabdi di perusahaan tersebut sejak 10 Juni 2010.
Dalam laporan yang diajukan pada 15 Juni 2026, Anton Musa mengaku tidak lagi menerima gaji maupun hak-hak ketenagakerjaan lainnya sejak Januari 2025. Namun hingga kini, ia mengaku tidak pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pemberitahuan resmi terkait status kepegawaiannya.
Menurut Ranyan, selama ini Anton telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak perusahaan. Namun berbagai upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil dan tidak pernah ada pertemuan langsung untuk membahas persoalan tersebut.
“Yang kami minta sebenarnya sederhana, yaitu kejelasan status kerja dan pemenuhan hak-hak pekerja yang selama ini belum kami terima,” ujar Ranyan, Rabu (17/6/2026).
Selain mempersoalkan status hubungan kerja, laporan tersebut juga menyinggung adanya tuduhan kerugian perusahaan yang disebut mencapai Rp1 miliar dan dialamatkan kepada Anton Musa. Pihak pelapor membantah tuduhan tersebut karena hingga saat ini tidak pernah diperlihatkan bukti ataupun proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika memang ada tuduhan yang dialamatkan kepada saya, seharusnya disertai bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya tuduhan sepihak,” tutur pernyataan Anton Musa yang tertuang dalam dokumen laporan.
Persoalan lain yang turut disorot adalah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Anton mengaku baru mengetahui kepesertaannya telah dinonaktifkan ketika melakukan pengecekan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Sampit. Kondisi tersebut disebut menyulitkan dirinya dalam mengakses hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan.
Atas dasar itu, pelapor meminta Disnaker Kotim memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Mereka juga meminta penanganan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap Dinas Ketenagakerjaan dapat memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak agar persoalan ini bisa diselesaikan secara terbuka dan adil. Jika ditemukan adanya pelanggaran ketenagakerjaan, kami meminta agar penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ranyan. fwa
-
-
-