-
Hukrim

Polsek Jaya Karya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Peredaran Pupuk Bersubsidi

335
×

Polsek Jaya Karya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Peredaran Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian memperlihatkan temuan pupuk bersubsidi yang diamankan (IST/ humas polres Kotim)
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID Jajaran Polsek Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana ekonomi terkait penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi pemerintah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 80 karung pupuk bersubsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara tidak sesuai ketentuan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edi Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat anggota Polsek Jaya Karya yang sedang melaksanakan piket menerima informasi mengenai adanya dua unit mobil pikap yang mengangkut pupuk bersubsidi dari Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit.

“Pupuk tersebut diduga akan dibawa keluar dari wilayah Kecamatan Teluk Sampit,” kata Edi, Rabu (17/6).

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Jaya Karya melakukan pemantauan di Jalan HM Arsyad, tepatnya di depan Mapolsek Jaya Karya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Tidak lama kemudian, petugas melihat dua kendaraan yang sesuai dengan informasi dan langsung menghentikannya untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu unit Daihatsu Grand Max warna putih bernomor polisi KH 9231 PF yang mengangkut 40 karung pupuk bersubsidi. Sementara satu unit Grand Max lainnya bernomor polisi KH 8229 FT juga kedapatan membawa 40 karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea.

Kedua kendaraan kemudian dibawa ke halaman Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat dimintai keterangan, para sopir menghubungi pemilik pupuk berinisial MSD (56), yang kemudian datang ke lokasi.

Menurut pengakuan MSD, sebanyak 80 karung pupuk bersubsidi tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari para petani di Desa Lempuyang dan rencananya akan dibawa ke Kota Sampit untuk dijual kembali.

Namun, saat dimintai dokumen pendukung, MSD tidak dapat menunjukkan dokumen resmi maupun delivery order (DO) dari pemerintah terkait distribusi pupuk bersubsidi. Ia juga tidak memiliki izin usaha distribusi pupuk bersubsidi.

“Atas temuan tersebut, pemilik dan seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Jaya Karya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Edi.

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam peredaran pupuk bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi petani sesuai ketentuan pemerintah. may/jsi-red

 

-
-
-