PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-12 yang berhasil dipertahankan Pemprov Kalteng sejak tahun 2014 secara berturut-turut.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Palangka Raya, Rabu (17/6) malam.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tersebut. Menurutnya, raihan opini WTP merupakan hasil kerja sama dan sinergi seluruh elemen pemerintahan di lingkungan Pemprov Kalteng.
“Ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi bersama seluruh elemen yang ada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Agustiar kepada awak media usai rapat paripurna.
Orang nomor 1 di Kalteng ini menyebut, Keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak terlepas dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Bahkan, selama sekitar satu tahun empat bulan masa kepemimpinannya, Pemprov Kalteng telah dua kali meraih opini tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan tersebut.
Kendati demikian, Agustiar mengakui masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK RI yang harus segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
“Akan menjadi perhatian kami. Kami sudah memerintahkan OPD terkait untuk melakukan penataan dan perbaikan sehingga ke depan tidak ada lagi temuan-temuan sebagaimana yang disampaikan BPK RI,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, mengatakan pemeriksaan laporan keuangan daerah merupakan amanat yang diberikan kepada BPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Ia menjelaskan, proses audit dilakukan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah melalui sejumlah indikator yang telah ditetapkan.
“Aspek yang menjadi perhatian meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” jelas Slamet.
Menurutnya, BPK memiliki tanggung jawab untuk memberikan opini secara independen berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Selain itu, lembaga tersebut juga menyampaikan hasil evaluasi terhadap sistem pengendalian intern serta tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam audit terhadap laporan keuangan Pemprov Kalteng Tahun Anggaran 2025, BPK masih menemukan sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian. Kendati demikian, temuan tersebut dinilai tidak memengaruhi secara signifikan kualitas dan kewajaran laporan keuangan yang disajikan.
“Meskipun hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov Kalteng Tahun 2025 masih terdapat temuan, namun permasalahan tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menetapkan opini Wajar Tanpa Pengecualian bagi Pemprov Kalteng. Capaian itu sekaligus memperpanjang catatan positif pemerintah daerah dalam mempertahankan kualitas tata kelola keuangan.
“Dengan demikian, Pemprov Kalteng telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-12 kali sejak tahun 2014. Kami memberikan apresiasi kepada Pemprov Kalteng atas pencapaian tersebut,” pungkas Slamet. jef/ded-red











