PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Miris. Di usia yang seharusnya digunakan untuk menata masa depan, seorang remaja berinisial SM (17) justru diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Palangka Raya. Dari tangan remaja tersebut, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menyita puluhan gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Senin (22/6/2026) malam.
Penangkapan SM berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
Hasilnya, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan SM di kawasan Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut. Saat hendak ditangkap, remaja tersebut diduga sempat membuang empat butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi untuk menghilangkan barang bukti.
Dari pemeriksaan awal, SM mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya di Jalan Rindang Banua. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sembilan paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 40,38 gram serta 117 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor mencapai 59,63 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip berbagai ukuran, telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Besarnya jumlah barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa narkotika tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan telah dipersiapkan untuk diedarkan. Dugaan itu diperkuat dengan adanya peralatan pendukung yang lazim digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Dari hasil pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan,” ujarnya.
Yonika menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran barang haram tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegasnya.
Saat ini, SM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. dte/fwa-red











