-
PEMPROV KALTENG

DBH KALTENG BARU CAIR 47 PERSEN-Pemprov Tagih Sisa Sekitar Rp465 Miliar

367
×

DBH KALTENG BARU CAIR 47 PERSEN-Pemprov Tagih Sisa Sekitar Rp465 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) hingga kini baru menerima sekitar Rp335 miliar dari total sekitar Rp800 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum tersalurkan dari pemerintah pusat. Dengan demikian, realisasi pembayaran DBH yang menjadi hak daerah tersebut baru mencapai sekitar 47 persen, sementara sisanya sekitar Rp465 miliar masih menunggu penyaluran.

Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran mengatakan, nilai sekitar Rp800 miliar tersebut merupakan akumulasi DBH yang belum tersalurkan dari tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025. Pemprov terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar sisa dana tersebut segera direalisasikan mengingat kondisi fiskal daerah saat ini masih terbatas.

“Yang sudah dibayar sekitar Rp335 miliar. Totalnya kurang lebih Rp800 miliar,” ujar Agustiar kepada awak media di Palangka Raya, Kamis (25/6/2026).

Meski demikian, Agustiar enggan menyebut kekurangan penyaluran DBH tersebut sebagai utang pemerintah pusat kepada daerah. Menurutnya, persoalan tersebut lebih tepat dipandang sebagai kewajiban pemerintah pusat yang hingga kini belum sepenuhnya disalurkan kepada daerah.

“Kalau dibilang utang juga susah. Tapi memang ada kewajiban yang belum tersalurkan,” katanya.

Ia menegaskan, Pemprov Kalteng akan terus menagih dan membangun komunikasi dengan pemerintah pusat agar sisa DBH dapat segera dicairkan. Menurutnya, dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah, pelayanan publik, hingga berbagai program prioritas Pemprov.

“Ya pasti ditagih. Apalagi uang tidak ada ini kan. Dana itu sangat dibutuhkan untuk pembangunan,” tegasnya.

Agustiar mengungkapkan, keterbatasan kemampuan fiskal daerah juga dipengaruhi oleh semakin banyaknya kewenangan yang berada di bawah otoritas pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat ruang gerak pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan menjadi semakin terbatas.

Ia mencontohkan sejumlah potensi sumber daya di daerah yang pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Di sisi lain, masih terdapat berbagai kawasan yang status maupun pengelolaannya turut menjadi kendala bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah maupun kapasitas fiskal.

“Selama kebijakan ini, banyak otoritas kita yang diambil pusat. Selain itu, ada juga kawasan-kawasan yang menjadi persoalan bagi daerah. Bukan berarti kami tidak bisa berinovasi, tetapi memang ada keterbatasan kewenangan,” jelasnya.

Meski menghadapi berbagai keterbatasan, lanjut Agustiar, Pemprov Kalteng tetap berupaya melakukan berbagai inovasi guna memperkuat kemampuan keuangan daerah tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Dalam waktu dekat, Pemprov Kalteng juga dijadwalkan menerima kunjungan jajaran Direktorat Jenderal Keuangan. Pertemuan tersebut akan dimanfaatkan untuk membahas berbagai persoalan fiskal daerah, termasuk mendorong percepatan penyaluran sisa DBH yang hingga kini belum diterima.

Pemprov berharap seluruh sisa DBH dapat segera direalisasikan sehingga kapasitas fiskal daerah semakin kuat. Dengan demikian, berbagai program pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta upaya mendorong kesejahteraan masyarakat Kalteng dapat berjalan lebih optimal.ldw/ded-red

-
-
-