PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika yang berlangsung dilokasi yang berbeda pada Senin (6/7/2026) malam.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dua kawasan berebeda.
Dari hasil pengungkapan, Polisi berhasil mengamankan dua pria berinisal FA (39) dan M (38) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas berhasil menyita total 16 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor mencapai 6,51 gram, disertai sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang menyampaikan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Jalan G. Obos sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FA saat berada di halaman salah satu minimarket.
Menurutnya, penangkapan tersebut setelah personel memperoleh informasi terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika yang akan berlangsung di lokasi tersebut.
“Penangkapan pertama kami lakukan sekitar pukul 19.30 WIB terhadap seorang pria berinisial FA di halaman salah satu minimarket yang berada pada kawasan Jalan G. Obos atas dugaan tindak pidana narkotika,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan maupun barang bawaan yang dibawa FA. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu siap edar.
“Yakni ada 10 paket narkotika diduga jenis sabu siap edar seberat kotor 4,44 gram, yang mana 1 paket ditemukan dalam kantong celana depan dan 9 paket lainnya dari dalam tas selempang milik tersangka,” tambahnya.
Selain barang bukti berupa sabu, polisi mengamankan sejumlah barang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
“Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp950.000 ribu yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika yang hendak dilakukan oleh tersangka,” lanjutnya.
Tidak berselang lama, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam operasi yang berlangsung, petugas mengamankan seorang pria berinisial M di salah satu kompleks perumahan.
“Kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan dan pemantauan pada lokasi tersebut, hingga akhirnya personel di lapangan dapat mengamankan tersangka M beserta barang bukti berupa 6 paket diduga sabu,” jelasnya.
Saat hendak diamankan, tersangka diduga sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang kantong plastik berwarna hitam yang ternyata berisi enam paket diduga sabu. Meski demikian, tindakan tersebut berhasil diketahui petugas sehingga barang bukti dapat diamankan.
“Selain keenam paket tersebut, kami juga mengamankan 1 pack plastik klip, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 200.000 yang diduga kuat berkaitan dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kedua kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka M terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Yonika menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya melalui penindakan maupun tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.
“Kami akan terus bergerak secara maksimal dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, agar Kota Palangka Raya dapat terwujud sebagai kota BERSINAR, yaitu Bersih dari Narkoba,” pungkasnya. dte











