-
Hukrim

Dalam Sejam, 2 Pengedar Sabu Ditangkap

243
×

Dalam Sejam, 2 Pengedar Sabu Ditangkap

Sebarkan artikel ini
TANGKAP-Dua pengedar sabu diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. TANGKAP-Dua pengedar sabu diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. FOTO HMS POLRESTA PALANGKA RAYA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam waktu hampir bersamaan pada Senin (6/7/2026). Dari dua lokasi berbeda, polisi mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar dengan total barang bukti sabu seberat kotor 6,51 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

Kasus pertama diungkap sekitar pukul 19.30 WIB di halaman parkir Alfamart, Jalan G. Obos, samping Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Polisi menangkap Fauzan Ahmadi alias Ojan (39), warga Jalan G. Obos VI Gang 11, Palangka Raya.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka akan melakukan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan Ojan di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan satu paket sabu di saku celana depan sebelah kiri tersangka. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap tas selempang hitam yang dibawanya dan ditemukan sembilan paket sabu lainnya.

Total barang bukti yang disita dalam kasus ini sebanyak 10 paket sabu dengan berat kotor sekitar 4,44 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Vivo Y04s warna hijau, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru bernomor polisi KH 2888 GQ tanpa STNK, serta uang tunai Rp950 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Petuk Katimpun, Komplek Perumahan Katimpun I, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.

Dalam pengungkapan kedua ini, petugas menangkap Mahmudin alias Udin Cafu (38) yang diduga juga berperan sebagai pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka.

Di dalam kantong tersebut ditemukan enam paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,07 gram. Polisi juga menyita satu bungkus plastik klip, satu unit telepon genggam Vivo Y17 warna biru, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya di Kota Palangka Raya,” tegas Yonika. fwa

 

-
-
-