-
Hukrim

Perkosa Anak di Bawah Umur di Kebun Sawit, JD Diciduk Polsek Antang Kalang

292
×

Perkosa Anak di Bawah Umur di Kebun Sawit, JD Diciduk Polsek Antang Kalang

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diamankan oleh petugas Polres Kotim (FOTO HUMAS POLRES KOTIM)
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Jajaran Polsek Antang Kalang Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial JD (24). Ia terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan tindak pidana asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, DE (13).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana asusila tersebut.

AKP Edy Wiyoko menjelaskan, aksi bejat pelaku terjadi pada Kamis (2/7) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kawasan kebun kelapa sawit milik masyarakat, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Modus pelaku yaitu memaksa korban yang masih berusia 13 tahun untuk melepas pakaiannya. Setelah itu, pelaku kemudian menyetubuhi korban,” ujar Edy saat memberikan keterangan resmi, Rabu (8/7).

Tak terima dengan perlakuan bejat yang dialaminya, korban DE langsung mengadukan peristiwa pilu tersebut kepada sang ibu. Mendengar pengakuan anaknya, pihak keluarga langsung bergerak cepat dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Antang Kalang pada Jumat (3/7) untuk diproses secara hukum.

Menerima laporan dari keluarga korban, petugas dari Polsek Antang Kalang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dan melacak keberadaan pelaku.

Setelah melakukan pengintaian, upaya pengejaran petugas akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin (6/7) petang sekira pukul 18.00 WIB, tersangka JD berhasil diamankan petugas di kawasan Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kotim.

“Saat diamankan oleh petugas, tersangka bersikap kooperatif, mengakui semua kesalahannya, serta menyatakan menyesali perbuatannya. Proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, saat ini tersangka JD telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Antang Kalang guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat. may-jsi/red

 

-
-
-