SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AR (44) diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan sabu dengan total berat 15,65 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Metro TV 1 RT 016 RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa (7/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap mengedarkan narkotika jenis sabu dari rumahnya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor berada di rumahnya. Setelah menunjukkan surat perintah tugas yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan,” ujar Edy, Rabu (8/7).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Satu bungkus disembunyikan di dalam kotak kacamata, sedangkan dua bungkus lainnya disimpan di dalam bekas botol Happydent.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 15,65 gram,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. may-jsi/red











