-
Hukrim

Satresnarkoba Polres Seruyan Gagalkan Peredaran Sabu dan Obat di Danau Sembuluh

197
×

Satresnarkoba Polres Seruyan Gagalkan Peredaran Sabu dan Obat di Danau Sembuluh

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Foto Pelaku yang diduga Pengedar Narkoba dan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu, yang berhasil di Amankan Polres Seruyan di Desa Danau Sebuluh.FOTO HUMAS POLRES SERUYAN
-

+Sita Belasan 11,2 gram, 19 butir obat tanpa merek

KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H.S. (45), warga Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/7/2026) di kawasan Jalan Sebongkok, Desa Sembuluh I, menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga saat berada di depan rumahnya.

Sesuai prosedur, petugas menghadirkan dua orang saksi sebelum melakukan penggeledahan. Saat diminta menunjukkan tempat penyimpanan barang yang diduga narkotika, terduga menyerahkan dua paket plastik klip berisi sabu, tiga butir obat tanpa merek, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Dari kamar terduga, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu, obat tanpa merek, telepon genggam, tas selempang, uang tunai, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Secara keseluruhan, polisi menyita delapan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 11,2 gram, 19 butir obat tanpa merek dengan berat sekitar 10,4 gram, uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, H.S. dibawa ke Mapolres Seruyan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Seruyan, Kapolres Seruyan AKBP Beddy, menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Seruyan dengan menggandeng partisipasi masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Seruyan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.zul/jsi-red

 

-
-
-