-
Hukrim

Kejari Seruyan Eksekusi Putusan Inkrah Perkara Korupsi Kredit BRI, Setorkan Uang Rampasan Rp80,5 Juta ke Kas Negara

579
×

Kejari Seruyan Eksekusi Putusan Inkrah Perkara Korupsi Kredit BRI, Setorkan Uang Rampasan Rp80,5 Juta ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini
-
Teks Foto : Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Seruyan, Rahmad Ramadhan Nasution, saat melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian pinjaman atau kredit pada BRI Unit Hanau Cabang Sampit di Kabupaten Seruyan Tahun 2023–2024.FOTO ISTIMEWA

KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian pinjaman atau kredit pada BRI Unit Hanau Cabang Sampit di Kabupaten Seruyan Tahun 2023–2024.
Eksekusi tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026) di Bank BRI Kuala Pembuang oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Seruyan, Rahmad Ramadhan Nasution, didampingi Kepala Sub Seksi dan staf Bidang Tindak Pidana Khusus.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK atas nama terpidana Fifi Salantini.
Dalam pelaksanaan putusan tersebut, Kejari Seruyan menyetorkan uang rampasan yang disita untuk negara sebesar Rp80.500.000 ke kas negara sebagai bagian dari pelaksanaan amar putusan pengadilan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Seruyan, Rahmad Ramadhan Nasution, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjalankan setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan berkewajiban memastikan setiap amar putusan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain penyetoran uang rampasan, berdasarkan putusan pengadilan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp663.400.000. Apabila dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Rahmad menegaskan bahwa penyetoran uang rampasan ke kas negara merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Penyetoran uang rampasan ke kas negara menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai konsekuensi hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” katanya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Seruyan akan terus mengoptimalkan penegakan hukum sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara tuntas.
“Kejaksaan Negeri Seruyan berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi secara tuntas dan akuntabel,” tutup Rahmad.zul/jsi-ref

 

-
-
-