-
Hukrim

Sikat 2 Pengedar Sabu, 30 Gram Narkotika Disita

347
×

Sikat 2 Pengedar Sabu, 30 Gram Narkotika Disita

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR-Kedua pengedar hasil pengungkapan Polresta Palangka Raya dan Polres Seruyan. FOTO HMS POLRESTA PALANGKA RAYA DAN POLRES SERUYAN
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Kalimantan Tengah. Dalam operasi terpisah yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026), jajaran Polres Seruyan dan Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dengan total barang bukti sekitar 29,65 gram.

Pengungkapan terbesar dilakukan Satresnarkoba Polres Seruyan. Seorang pria berinisial RH alias D diamankan saat berada di dalam mobil Toyota Innova hitam di Jalan Jenderal Sudirman Km 65 ruas Sampit–Pangkalan Bun, Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, sekitar pukul 16.15 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima terkait aktivitas terduga pelaku. Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RW dan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di kantong celana pelaku, serta uang tunai Rp1,4 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke tas jinjing milik pelaku yang berada di bagasi kendaraan. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan di antara pakaian.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Seruyan mengamankan enam paket diduga sabu dengan berat bruto 25,23 gram beserta uang tunai Rp1,4 juta dan sejumlah barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka yang selanjutnya dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengapresiasi kinerja personel Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus tersebut melalui penyelidikan yang dilakukan secara profesional.

Menurutnya, pemberantasan peredaran narkotika akan terus menjadi prioritas jajaran Polres Seruyan. “kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tuturnya.

Pada hari yang sama, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga berhasil mengungkap kasus serupa dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026.

Seorang pria berinisial MAR (26) diamankan di sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 15.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,42 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, sedotan yang telah dimodifikasi, timbangan digital, kantong berwarna hitam, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Selanjutnya, MAR beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

“Keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Karena itu, masyarakat diimbau terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” pungkasnya. Zul/mak/fwa-red

 

-
-
-