-
Hukrim

TRAGEDI NARKOBA KATINGAN-Desak Polda Kalteng Sampaikan Perkembangan Penyidikan Berkala

219
×

TRAGEDI NARKOBA KATINGAN-Desak Polda Kalteng Sampaikan Perkembangan Penyidikan Berkala

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Advokat Suriansyah Halim. FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/ – Pengusutan kasus penyerangan yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan saat operasi pemberantasan narkotika di Kabupaten Katingan terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, muncul sorotan mengenai keterbukaan informasi yang disampaikan aparat penegak hukum kepada masyarakat.

Praktisi hukum sekaligus Advokat Suriansyah Halim menilai, kepolisian telah mulai membuka informasi mengenai perkembangan perkara. Namun, menurutnya, transparansi tersebut masih perlu ditingkatkan agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Menurut saya, keterbukaan sudah mulai dilakukan, tetapi belum dapat dikatakan cukup atau tuntas. Kepolisian memang telah menyampaikan kronologi awal, jumlah tersangka, serta sebagian peran mereka. Penanganan perkara juga telah dipisahkan antara kasus penyerangan yang menyebabkan gugurnya anggota polisi dengan perkara jaringan narkotika,” ujarnya kepada Tabengan, Selasa (14/7/2026).

Selain itu, Suriansyah Halim menilai masih ada sejumlah informasi penting yang dapat disampaikan kepada publik tanpa mengganggu proses penyidikan. Di antaranya, konstruksi lengkap peristiwa, jumlah orang yang berada di lokasi kejadian, ringkasan hasil autopsi dan pemeriksaan forensik yang dapat dipublikasikan, jenis serta asal senjata yang digunakan, hingga dugaan keterkaitan para pelaku penyerangan dengan jaringan peredaran narkotika.

Menurutnya, transparansi bukan berarti membuka seluruh isi berkas perkara maupun strategi penyidikan, melainkan memberikan perkembangan pokok perkara secara berkala agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak disesatkan oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi.

Menanggapi adanya rumor yang menyebut Polda Kalteng terkesan menutup-nutupi kasus tersebut, Suriansyah menegaskan bahwa dirinya belum memiliki dasar fakta yang cukup untuk menarik kesimpulan demikian.

“Saya belum mempunyai dasar fakta yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Polda Kalteng sengaja menutup-nutupi perkara ini. Tuduhan seperti itu harus didukung bukti, bukan hanya berdasarkan dugaan,” katanya.

Namun, ia mengakui keterlambatan penyampaian informasi maupun adanya perbedaan keterangan dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu, ia mendorong kepolisian mengoptimalkan konferensi pers berkala, menerapkan satu pintu informasi, serta menyampaikan perkembangan penyidikan secara konsisten.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memang memberikan ruang bagi penyidik untuk tidak membuka sebagian informasi apabila dapat menghambat proses penyidikan atau membahayakan saksi maupun aparat. Meski demikian, menurutnya, pengecualian tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup seluruh informasi kepada publik.

Suriansyah juga menyoroti berkembangnya informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan pejabat di Kabupaten Katingan.

Menurutnya, Polda Kalteng perlu memberikan penjelasan yang proporsional mengenai status hukum pihak yang diperiksa agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

“Harus dibedakan secara jelas apakah seseorang diperiksa sebagai saksi, terperiksa dalam perkara narkotika, tersangka perkara narkotika, atau diduga terlibat langsung dalam penyerangan. Diperiksa belum tentu bersalah, begitu pula hubungan keluarga dengan pejabat tidak boleh menjadi dasar untuk menuduh seseorang,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menegaskan hubungan keluarga dengan pejabat juga tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan khusus dalam proses hukum. Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus menjadi landasan utama penegakan hukum.

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah sembilan tersangka yang telah diumumkan mampu melawan personel kepolisian yang terlatih dan dipersenjatai, Suriansyah menilai premis tersebut perlu diluruskan.

Ia menjelaskan bahwa angka sembilan merupakan jumlah tersangka yang telah diumumkan atau diamankan pada tahap penyidikan tertentu, bukan berarti seluruh pihak yang berada maupun terlibat di lokasi kejadian telah teridentifikasi.

Menurutnya, informasi resmi juga menyebutkan masih terdapat tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, salah satu dari sembilan tersangka disebut hanya berkaitan dengan perkara narkotika.

Ia menambahkan, kemampuan dan pelatihan anggota kepolisian tidak menjadikan mereka kebal terhadap serangan, terlebih apabila menghadapi situasi mendadak dengan jumlah penyerang yang belum pasti, penggunaan senjata api rakitan dan senjata tajam, serta kondisi medan yang sulit.

Meski demikian, seluruh kronologi tersebut, menurutnya, tetap harus dibuktikan melalui rekonstruksi, hasil pemeriksaan forensik, balistik, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya.

Suriansyah menilai, sangat terbuka kemungkinan adanya tersangka lain karena proses penyidikan hingga kini masih berlangsung dan aparat masih memburu sejumlah DPO.

Menurutnya, penyidik perlu mengembangkan perkara tidak hanya terhadap pelaku yang diduga melakukan penembakan atau pembacokan, tetapi juga terhadap pihak yang diduga memprovokasi massa, menyediakan senjata, membantu pelarian pelaku, menghilangkan barang bukti, maupun pihak yang diduga berada di balik jaringan peredaran narkotika.

Meski demikian, ia mengingatkan setiap penetapan tersangka harus tetap didasarkan pada alat bukti yang sah dan tidak boleh semata-mata dipengaruhi tekanan opini publik.

Suriansyah juga mendesak Polda Kalteng untuk menuntaskan pengejaran terhadap seluruh DPO, mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain, memisahkan secara jelas penanganan perkara penyerangan dengan perkara narkotika, serta mengumumkan status hukum setiap pihak secara proporsional.

Ia juga meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala melalui satu pintu informasi, menjelaskan hasil autopsi, pemeriksaan balistik, serta rekonstruksi sejauh tidak mengganggu penyidikan, menjamin tidak adanya intervensi maupun perlakuan khusus terhadap siapa pun, serta membuka ruang pengawasan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) maupun lembaga pengawas lainnya.

“Pada akhirnya, transparansi bukan berarti membuka seluruh rahasia penyidikan. Transparansi berarti memastikan bahwa proses hukum dapat dipertanggungjawabkan, berjalan tanpa diskriminasi, dan tidak menyisakan kecurigaan bahwa ada pihak yang dilindungi,” tutupnya. mak/fwa-red

 

-
-
-