PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk tidak menghalangi proses pemadaman kebakaran, baik saat petugas menuju lokasi maupun ketika operasi berlangsung.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah warga yang ikut mengawal armada pemadam tanpa kewenangan resmi hingga memadati area kebakaran yang melanda permukiman padat penduduk Jalan Dr. Murjani, Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut pada Minggu (12/7/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdamkarmat Kota Palangka Raya Urianinu Napulangit, menyampaikan bahwa seluruh masyarakat yang tidak memiliki tugas ataupun atribut resmi diminta untuk membatasi diri saat berada di sekitar lokasi kebakaran.
Menurutnya, keberadaan masyarakat yang terlalu dekat dengan area operasi justru berpotensi menghambat pergerakan petugas dalam menjalankan tugas penyelamatan.
“Kami menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki atribut atau tugas resmi, baik saat menuju lokasi maupun ketika sudah berada di lokasi kebakaran, agar membatasi diri dan mengatur posisi. Agar tidak menghalangi petugas yang sedang melaksanakan pemadaman,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Ia mengatakan, salah satu persoalan yang masih sering ditemui adalah adanya pengendara sepeda motor yang mengawal kendaraan pemadam kebakaran menuju lokasi kejadian. Padahal, pengendara tersebut bukan merupakan bagian dari petugas resmi maupun relawan yang mendapat penugasan.
Menurutnya, tindakan tersebut justru dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain karena sebagian pengendara melakukan manuver di tengah jalan dan mengusir kendaraan lain seolah-olah memiliki kewenangan layaknya aparat.
“Seperti saat perjalanan menuju lokasi laporan, biasanya ada sepeda motor yang mengawal kendaraan petugas. Kami sangat menyayangkan karena pengendara tersebut tidak menggunakan atribut resmi. Kami berharap hal seperti ini tidak terulang,” katanya.
Ia menjelaskan, pengawalan armada pemadam memiliki prosedur operasional yang harus dipatuhi. Apabila dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan maupun koordinasi dengan instansi terkait, tindakan tersebut justru dapat memunculkan risiko kecelakaan lalu lintas maupun insiden lain yang tidak diinginkan.
“Yang kami khawatirkan adalah ketidakjelasan standar operasional prosedur (SOP) dalam pendampingan kendaraan maupun peralatan pemadam. Jika dilakukan oleh masyarakat sipil tanpa koordinasi, hal itu bisa menimbulkan risiko dan bahkan menyebabkan kejadian lain yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Meski demikian, Urianinu mengapresiasi kepedulian masyarakat yang ingin membantu proses penanganan kebakaran. Menurutnya, semangat gotong royong tersebut merupakan hal yang positif, namun harus diwujudkan dengan cara yang tepat agar tidak mengganggu proses penanganan di lapangan.
“Kami memahami niat masyarakat sangat baik, yaitu ingin membantu agar kebakaran segera dapat ditangani. Namun kami mengimbau agar masyarakat tetap menjaga jarak, mematuhi arahan petugas, dan tidak mengganggu jalannya operasi pemadaman demi keselamatan bersama,” pungkasnya. dte/fwa-red











