SENGKETA-Tim kuasa hukum Suriansyah Halim ketika melakukan pemasangan spanduk. FOTO TABENGAN/ADE
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kuasa hukum yang mewakili R. Atu Narang memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada pihak yang saat ini menduduki bangunan bekas Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mengosongkan lokasi. Peringatan tersebut disampaikan bersamaan dengan pemasangan spanduk pemberitahuan hukum di objek yang berada di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Sabtu (18/7/2026).
Spanduk tersebut dipasang oleh Kantor Hukum Suriansyah Halim dan Associate selaku kuasa hukum R. Atu Narang di atas tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai. Menurut pihak kuasa hukum, sertifikat tersebut masih atas nama Mathilda Djamrud Dau yang disebut sebagai istri R. Atu Narang.
Kuasa hukum pemilik SHM, Suriansyah Halim, mengatakan pemasangan spanduk merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat bahwa objek tersebut masih berada dalam sengketa.
“Pemasangan spanduk bukan merupakan tindakan sepihak ataupun bertujuan memicu konflik. Ini merupakan bentuk pemberitahuan kepada publik bahwa objek tersebut masih berada dalam sengketa hukum sehingga masyarakat diimbau berhati-hati sebelum melakukan transaksi atau tindakan hukum terhadap objek dimaksud,” ujarnya.
Suriansyah menegaskan seluruh bentuk izin maupun toleransi penggunaan objek telah dihentikan. Karena itu, pihaknya meminta setiap pihak tidak lagi memasuki, menguasai, ataupun memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
Ia menyebut objek tersebut masih tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau berdasarkan SHM Nomor 11006/Langkai yang diterbitkan pada 25 September 2018. Menurutnya, hingga kini belum ada akta peralihan hak, proses balik nama maupun putusan pengadilan yang mengalihkan kepemilikan sertifikat tersebut.
Melalui pemasangan spanduk tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan jual beli, pengalihan hak, pengurusan administrasi maupun bentuk transaksi lainnya terhadap objek tanah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Suriansyah juga menegaskan penghormatan terhadap organisasi politik, termasuk PDI Perjuangan, tidak mengesampingkan kewajiban setiap pihak untuk menghormati hak kepemilikan atas tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari peringatan hukum, pihaknya meminta seluruh pihak menghentikan penguasaan atas objek sengketa, menurunkan atribut yang terpasang di lokasi, serta menyerahkan tanah dan bangunan tersebut secara damai kepada pihak yang menurut mereka memiliki hak.
“Apabila dalam waktu maksimal 7×24 jam bangunan ini tidak dikosongkan, kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum, yakni Polda Kalimantan Tengah, sesuai arahan klien kami karena objek ini diduduki tanpa izin pemegang sertifikat,” tegas Suriansyah.
Diketahui, bangunan yang sebelumnya difungsikan sebagai Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah sudah tidak lagi beroperasi sejak 2019.
Menurut Suriansyah Halim, objek tersebut belakangan diketahui ditempati pihak lain tanpa pemberitahuan kepada pemegang sertifikat yang mereka klaim sebagai pemilik sah.
Dalam spanduk peringatan yang dipasang, kuasa hukum juga meminta penghentian mobilisasi orang, penggunaan, pendudukan, penguasaan, renovasi, maupun pemasangan atribut tanpa izin. Spanduk tersebut juga memuat tahapan peringatan, mulai penghentian penambahan atribut dalam 1×24 jam, penurunan seluruh atribut dan pengosongan objek dalam 3×24 jam, hingga permintaan agar pihak yang menguasai objek memberikan jawaban tertulis serta memperlihatkan dokumen asli yang menjadi dasar klaim atas tanah dan bangunan tersebut.
Di sisi lain, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Yohanes, melalui kuasa hukumnya, Ziburahman, mengatakan pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog.
“Dengan seperti ini kita ada opsi-opsi yang ingin kita diskusikan,” ujarnya.
Terkait keberadaan personel Satuan Tugas (Satgas) di lokasi, Ziburahman menjelaskan mereka menjalankan penugasan resmi berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang diteruskan melalui DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah untuk menjaga sekaligus memfungsikan aset yang selama ini digunakan sebagai kantor partai.
“Kehadiran satgas di sini atas dasar surat dari DPP dan melalui DPD juga. Ini merupakan penugasan dan mereka adalah bagian dari PDI Perjuangan yang menjalankan tugas organisasi, sehingga mereka datang ke sini bukan semerta-merta,” jelasnya. mak/fwa-red











