PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tetap menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) secara terbatas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Kebijakan tersebut hanya diberlakukan pada instansi yang dinilai memungkinkan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran mengatakan, penerapan WFH dilakukan berdasarkan karakteristik tugas masing-masing perangkat daerah. Menurutnya, tidak semua instansi dapat menerapkan sistem kerja tersebut karena ada layanan publik yang harus tetap berjalan secara langsung.
“Di dinas tertentu ada yang efektif, ada yang tidak. Contohnya pelayanan langsung seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik tidak boleh WFH,” ujar Agustiar kepada wartawan di Palangka Raya, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah provinsi melakukan efisiensi penggunaan anggaran operasional. Selain menghemat penggunaan listrik dan fasilitas perkantoran, WFH juga menjadi bagian dari penataan tata kelola birokrasi.
Meski demikian, Agustiar menegaskan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Oleh karena itu, instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diwajibkan tetap bekerja dari kantor.
“Menurut kami efektif saja, karena semua dinas juga sedang kami rapikan. Menurut kami ada yang terlalu bengkak,” katanya.
Pemerintah Provinsi Kalteng, lanjut Agustiar, terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan tersebut agar pelaksanaannya tetap sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Ia berharap efisiensi yang dilakukan mampu meningkatkan kinerja pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.ldw-ded-red











