-
Hukrim

Kurang dari 24 Jam, 2 Pembunuh di Kapuas Ditangkap

221
×

Kurang dari 24 Jam, 2 Pembunuh di Kapuas Ditangkap

Sebarkan artikel ini
RILIS-Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menunjukkan barang bukti dua tragedi pembunuhan. FOTO TABENGAN/YULIANSYAH
-

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Polres Kapuas mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah dan Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, sepanjang Juli 2026. Kedua pelaku berhasil diamankan tim gabungan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tingang Menteng, Polres Kapuas, Rabu (22/7/2026), yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, didampingi Kasat Reskrim, Kabag Ops, dan Kabid Humas.

Kapolres mengatakan, kasus pertama merupakan pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ayah kandungnya, sedangkan kasus kedua adalah penganiayaan yang berujung kematian dengan motif dendam lama dan dipengaruhi minuman keras.

Pada kasus pertama, polisi menetapkan pria berinisial J (28) sebagai tersangka pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Nandi (61). Peristiwa itu terjadi di Desa Pujon Seberang RT 005, Kecamatan Kapuas Tengah, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi yang juga menantu korban, sejak pagi terdengar pertengkaran antara korban dan tersangka. Keributan tersebut semula dianggap biasa karena keduanya sering berselisih. Namun warga kemudian mendengar teriakan korban meminta tolong.

Saat warga mendatangi lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak bersimbah darah dengan luka bacok di bagian leher, pinggang, dan lutut. Polisi juga mengamankan sebilah parang sepanjang sekitar 50 sentimeter yang diduga digunakan pelaku.

Hasil penyelidikan sementara menyebutkan motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati karena tersangka mengaku sering dimarahi korban. Hubungan keduanya diketahui kerap diwarnai pertengkaran.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Tambak Bajai RT 02, Kecamatan Kapuas Murung, pada Rabu (16/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Polisi menetapkan R alias U (39) sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial U (31) meninggal dunia.

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bersama adiknya singgah di sebuah warung usai menghadiri acara pernikahan. Tersangka kemudian mendatangi korban dan menuduhnya sebagai pelaku pembakaran pondok milik ayah tersangka sekitar tujuh tahun lalu.

Meski tuduhan tersebut dibantah korban, tersangka diduga langsung memukul bagian belakang kepala korban. Warga sempat berupaya melerai, namun keduanya kemudian terlibat perkelahian hingga korban terjatuh bersimbah darah.

Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri. Namun, tim gabungan Resmob dan Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkapnya dalam waktu singkat.

Polisi mengungkapkan, tersangka dalam kasus kedua diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat melakukan penganiayaan. Selain itu, pelaku dan korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga.

“Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Untuk kasus kedua juga dikenakan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kapolres. yul/fwa-red

-
-
-