-
Hukrim

PWI Kalteng Polisikan Hotman Paris ke Polda Terkait Dugaan Hina Profesi Wartawan

242
×

PWI Kalteng Polisikan Hotman Paris ke Polda Terkait Dugaan Hina Profesi Wartawan

Sebarkan artikel ini
‎Ketua PWI Kalteng (kiri) M Zainal, dan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Kalteng, Heronika Rahan, saat memberikan keterangan usai membuat pengaduan di Dirkrimum Polda Kalteng terkait penghinaan profesi wartawan oleh Advokat Hotman Paris Hutapea. FOTO TABENGAN/TIO
-

‎PALANGKA RAYA/TABENGAN – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendatangi Markas Polda Kalteng untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah menghina dan merendahkan profesi wartawan. Rabu (22/7/2026).
‎‎Pengaduan tersebut disampaikan sebagai bentuk solidaritas terhadap insan pers sekaligus upaya menjaga marwah profesi wartawan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
‎‎Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Kalteng, Heronika Rahan, mengatakan langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama pengurus harian, dewan kehormatan, dan dewan penasihat PWI Kalteng agar persoalan tersebut mendapat penanganan secara serius.
‎‎”Hari ini kami bersama Ketua dan pengurus lainnya telah menyampaikan pengaduan masyarakat ke Polda Kalimantan Tengah dan sudah diterima dengan baik oleh Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma dan Kabid Humas Polda Kalteng, Budi Rachmat. Kami juga telah menerima tanda bukti penerimaan laporan dari mereka dan mereka berjanji akan menindak lanjuti lebih jauh lagi. Kami berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.
‎‎Heronika menambahkan, apabila pengaduan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas, PWI Kalteng akan  mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum berikutnya dengan membuat laporan resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda Kalteng.
‎‎”Tapi seandainya  kami melihat masih  belum ada jawaban atau perkembangan yang tersendat-sendat serta jawaban tindak lanjut yang belum jelas, kami  mempertimbangkan untuk melakukan laporan resmi melalui SPKT,” tegasnya.
‎‎Sementara itu, Ketua PWI Kalimantan Tengah, M. Zainal, menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan semata-mata mewakili kepentingan organisasi, melainkan sebagai bentuk solidaritas terhadap seluruh insan pers di Indonesia.
‎‎Menurutnya, meskipun pernyataan yang dipersoalkan berkaitan dengan wartawan yang ada di Jakarta, penghinaan terhadap profesi wartawan merupakan persoalan yang menyangkut seluruh jurnalis.
‎‎”Intinya, kami melaporkan persoalan ini sebagai bentuk solidaritas insan pers. Yang kami nilai dihina bukan hanya individu tertentu, tetapi profesi wartawan. Karena itu kami ingin mengingatkan bahwa wartawan adalah profesi yang harus dihormati dan dilindungi,” kata Zainal.
‎‎Ia menegaskan, setiap orang, termasuk pejabat maupun tokoh publik, memiliki hak menyampaikan kritik terhadap wartawan. Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara proporsional, dan bahasa yang beradab tanpa merendahkan martabat profesi.
‎‎”Kalaupun ingin menyampaikan kritik kepada wartawan, lakukanlah dengan cara yang baik dan beradab tidak menghina. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati akan menjadi narasumber dan menyampaikan informasi pernyataan kepada wartawan, karena wartawan bekerja dilindungi berdasarkan Undang-Undang Pers,” ujarnya.
‎‎Zainal juga menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea. Menurutnya, sebagai seorang advokat senior yang kerap berinteraksi dengan media, Hotman seharusnya memahami peran strategis wartawan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
‎‎”Kami sangat menyayangkan apabila seorang pengacara yang memahami hukum justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Kami berharap persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar setiap pihak tetap menghormati profesi pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” katanya.
‎‎Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kalteng, Budi Rachmat, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari PWI Provinsi Kalteng, dan akan melanjutkan laporan pengaduan tersebut serta akan menindak lanjuti proses pengaduan tersebut.
‎‎”Pengaduan ini kami terima melalui SPKT nanti akan di proses seperti apa pengaduan itu, inikan kejadian di Jakarta, kami menerima laporan dari  rekan-rekan media di Kalteng untuk di proses lebih lanjut lagi, ” ujarnya. mak/dte/fwa-red.

-
-
-