SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga berinisial NS (47) ditangkap karena diduga menjadi bandar sabu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 28, RT 10, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu (22/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 63,19 gram yang dikemas dalam 106 bungkus plastik klip kecil siap edar.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas mengamankan tersangka yang berada di rumahnya,” kata Edy, Kamis (23/7).
Selanjutnya, polisi memperlihatkan surat perintah tugas kepada tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah sekaligus garasi dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat.
“Hasil penggeledahan ditemukan 106 paket plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 63,19 gram,” ungkapnya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Edy Wiyoko mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman barang terlarang,” pungkasnya. may/jsi-red











