-
Hukrim

9 Tersangka, 4 Pembunuh 3 Polisi Masih Buron

458
×

9 Tersangka, 4 Pembunuh 3 Polisi Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan didampingi jajaran Polda Kalteng menunjukkan barang bukti serta menghadirkan para tersangka saat konferensi pers pengungkapan kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan di Mapolda Kalteng pada Kamis (23/7). FOTO TABENGAN/DIRMANTIO
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam rangkaian kasus penyerangan yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan saat operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalamei, Kabupaten Katingan.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang berujung pada pembunuhan, sedangkan dua tersangka lainnya dijerat dalam perkara narkotika yang terungkap saat pengembangan penyelidikan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa sembilan tersangka masing-masing berinisial B, NM, IM, SE, ML, YT, IL, RM, dan PR. 

Mereka diduga memiliki peran dalam penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Katingan saat pengungkapan kasus peredaran sabu di Desa Tumbang Kalamei.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya senjata tajam jenis parang, senjata api, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam penyerangan terhadap petugas.

‎‎”Dari peristiwa ini kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang, senjata api, dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Selain menetapkan sembilan tersangka, penyidik juga masih memburu empat orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim gabungan terus melakukan pengejaran untuk melengkapi proses penegakan hukum terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

‎‎”Kami masih terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap empat pelaku yang saat ini berstatus DPO. Saat ini kami belum dapat menyampaikan identitas para pelaku yang masih DPO karena masih dalam proses pengejaran dan pengembangan penyidikan,” tegasnya.

‎Selain mengusut kasus pembunuhan, penyidik juga menangani perkara tindak pidana narkotika yang menjadi awal operasi tersebut. Saat penggerebekan, petugas menemukan dua paket sabu yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara narkotika.

‎‎Pada hari kedua pengembangan penyidikan, tim kembali mengamankan seorang tersangka berinisial S yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket sabu yang kemudian diproses dalam perkara terpisah.

‎‎Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga memperoleh narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial B, sebelum kemudian diedarkan kepada sejumlah pengguna.

‎‎Kapolda menegaskan, penyidikan dilakukan dalam dua klaster perkara, yakni tindak pidana narkotika dan tindak pidana pembunuhan terhadap anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas.

‎‎Untuk perkara narkotika, para tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidan

‎Sementara itu, dalam perkara pembunuhan, penyidik menerapkan Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, Pasal 468 Ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎‎”Kasus ini kami proses dalam dua perkara, yaitu tindak pidana narkotika dan pembunuhan terhadap anggota yang sedang melaksanakan tugas,” tutup Kapolda.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Katingan pada Maret 2026 terkait maraknya peredaran sabu di Desa Tumbang Kalamei Kabupaten Katingan.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama beberapa bulan melalui pemetaan lokasi, pengawasan, hingga operasi penyamaran (undercover buy). Hasilnya, polisi mengidentifikasi B sebagai pengedar utama.

B merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah ditangkap pada tahun 2022, divonis sekitar lima tahun enam bulan penjara, dan bebas bersyarat pada Oktober 2025. Setelah bebas, B diduga kembali mengendalikan peredaran sabu di Kabupaten Katingan.

Pada Rabu (1/7/2026), polisi menerima informasi adanya transaksi sabu sekitar satu kilogram. Sebanyak 12 personel Satresnarkoba Polres Katingan diterjunkan setelah mendapat pembagian tugas dan arahan.

 

Tiga personel disiagakan sekitar 500 meter dari lokasi, sedangkan sembilan lainnya menuju rumah tersangka. Tiga anggota masuk ke rumah dengan menunjukkan identitas dan surat tugas, sementara personel lain mengamankan bagian depan, samping, dan belakang rumah.

Di dalam rumah, polisi menemukan B bersama seorang perempuan serta mengamankan dua paket sabu. Kapolda menegaskan penangkapan berlangsung sesuai prosedur tanpa perlawanan.

Saat penggeledahan masih berlangsung untuk mencari barang bukti lain, tiba-tiba sejumlah massa bersenjata parang dan senapan angin jenis dum-dum menyerang polisi.

Salah seorang pelaku berinisial T melukai seorang personel dengan parang. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan, namun massa terus bertambah dan menyerang. Dalam kondisi terdesak, polisi melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang menyerang dengan senjata tajam sebelum akhirnya diperintahkan mundur melalui pintu belakang.

Saat menyelamatkan diri, sebagian anggota melompat ke sungai. Kasatresnarkoba bersembunyi di tepian sungai hingga keesokan harinya, sementara personel lain berenang sekitar 500 meter menuju pulau kecil.

Namun massa terus mengejar hingga bantaran sungai dan diduga melepaskan tembakan menggunakan senapan angin dum-dum. Beberapa personel mengalami luka tembak, sementara tiga anggota terpisah dari rombongan.

Keesokan harinya, Aiptu Anumerta Yudi Perdana Putra ditemukan meninggal dunia. Dua anggota lainnya yang sempat dinyatakan hilang kemudian juga ditemukan dalam kondisi gugur.‎ dte/mak-fwa-red

-
-
-