-
Hukrim

Asyik Membungkus Sabu, 3 Budak Sabu Ditangkap Polres Kapuas

762
×

Asyik Membungkus Sabu, 3 Budak Sabu Ditangkap Polres Kapuas

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP-LN (30) warga Desa Maju Bersama Kecamatan Kapuas Barat, AB (43) tahun warga  Handel Mawar Desa Mawar Mekar Kecamatan Pulau Petak sang pemilik rumah dan B (39) warga Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. FOTO HUMAS POLRES KAPUAS
-

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Diduga sedang asyik mengemasi Narkoba Jenis Sabu-sabu, 3 orang  yang diduga penikmat dan juga pengedar barang haram ini diamankan satu Satresnarkoba Polres Kapuas, Senin (20/7/26) sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketiga pelaku tersebut antara lain  LN (30) warga Desa Maju Bersama Kecamatan Kapuas Barat, AB (43) tahun warga  Handel Mawar Desa Mawar Mekar Kecamatan Pulau Petak sang pemilik rumah dan B (39) warga Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan.

Dari tangan LN petugas menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0.38 Gram sedangkan dari AB dan B petugas mendapati sebanyak 45 paket sabu saat sedang mengemasnya seberat  28.58 Gram.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba AKP. Budi Utomo membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan oleh satuanya terhadap ketiga pelaku.

“Untuk ketiga pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatanya ketiganya dikenakan

Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana.”katanya.yul

 

-
-
-