-
Hukrim

104 Karhutla Luasan 53,81 Ha Terjadi di Palangka Raya

334
×

104 Karhutla Luasan 53,81 Ha Terjadi di Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
HOTSPOT-Petugas menerbangkan drone untuk memantau titik panas (hotspot) dan luas area karhutla di sejumlah lokasi rawan selama musim kemarau pada Sabtu (25/7/2026). FOTO HMS BPBD PALANGKA RAYA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya Hendrikus Satriya Budi menyampaikan bahwa peningkatan jumlah kejadian karhutla tidak terlepas dari kondisi cuaca yang semakin kering selama musim kemarau.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, sejak penetapan Status Siaga Darurat Karhutla pada 1 Juni hingga 24 Juli 2026, telah terjadi 104 kejadian kebakaran hutan dan lahan dengan total luas lahan terbakar mencapai 53,81 hektare.

Data tersebut menunjukkan Kecamatan Jekan Raya menjadi wilayah dengan jumlah kejadian terbanyak, yakni 71 kasus, disusul Kecamatan Sebangau sebanyak 17 kasus, Pahandut sebanyak 12 kasus, dan Bukit Batu sebanyak empat kasus. Sementara itu, Kecamatan Rakumpit belum mencatat adanya kejadian karhutla selama periode tersebut.

Menurutnya, kebakaran umumnya terjadi akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar maupun kelalaian masyarakat saat menggunakan api di area terbuka. Kondisi lahan gambut yang mengering juga menyebabkan api lebih mudah menyebar dan sulit dipadamkan.

“Kami mencatat sudah terjadi 104 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 53,81 hektare. Kondisi cuaca yang panas memang menjadi faktor pendukung sehingga api cepat membesar dan meluas. Namun berdasarkan hasil pemantauan kami, sebagian besar kejadian masih dipicu oleh masyarakat membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya saat dikonfirmasi Tabengan, Minggu (26/7/2026).

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan, upaya pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengingatkan seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha, agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, bencana kabut asap, serta berujung pada proses hukum.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, baik masyarakat maupun pelaku usaha, agar menjaga lahannya masing-masing. Jangan membakar lahan sembarangan. Apabila ditemukan ada yang sengaja melakukannya, kami bersama seluruh jajaran dan Forkopimda akan bertindak tegas,” tegas Fairid, Sabtu (25/7/2026).

Fairid juga meminta media massa ikut berperan aktif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya karhutla serta konsekuensi hukum yang dapat diterima apabila sengaja membakar lahan.

“Di Kelurahan Panarung kemarin kami berkoordinasi dengan Kapolsek dan pemilik lahannya langsung dimintai keterangan,” ungkapnya.dte/fwa-red

 

-
-
-