
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (DPD RI Dapil Kalteng) Agustin Teras Narang menyerap aspirasi di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalteng dalam kunjungan reses Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam pertemuan itu, berbagai masukan disampaikan terkait implementasi regulasi, penanganan pengaduan masyarakat, hingga perlunya penyempurnaan undang-undang agar mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.

Teras Narang menyampaikan bahwa setelah hampir 27 tahun diberlakukan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 perlu dievaluasi untuk melihat sejauh mana efektivitas penerapannya di daerah.
“Undang-undang ini lahir pada era reformasi tahun 1999. Setelah berjalan sekitar 27 tahun, kami ingin mengetahui bagaimana implementasinya di lapangan, apa saja kendala yang dihadapi, serta hal-hal yang perlu diperbaiki agar aturan tersebut tetap relevan dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
Menurut Teras Narang, perkembangan teknologi, termasuk era digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan hak asasi manusia yang perlu mendapat perhatian dalam penyempurnaan regulasi.
Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui sejauh mana pemahaman masyarakat terhadap hak asasi manusia. Dalam kunjungan tersebut, DPD RI juga menerima berbagai masukan mengenai penanganan dugaan pelanggaran HAM, hambatan dalam pelaksanaan tugas, serta tindak lanjut terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh lembaga terkait.
Seluruh aspirasi yang diterima, akan menjadi bahan pertimbangan apabila dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara benar, profesional, sesuai standar operasional prosedur, serta tetap menghormati hak asasi manusia. Aparatur juga harus memahami tugas dan tanggung jawabnya sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus kepastian hukum dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Kalteng Kristiana Meinalita Samosir berharap berbagai masukan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah pusat.
Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan tugas dan fungsi KemenHAM.
Kristiana menjelaskan, sejumlah kewenangan yang kini dijalankan kementerian belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sehingga diperlukan penguatan dasar hukum.
“Dengan regulasi yang lebih kuat, penanganan pengaduan masyarakat, koordinasi antarinstansi, hingga upaya pencegahan pelanggaran HAM dapat berjalan lebih efektif,” ungkapnya.
Ia berharap penyempurnaan regulasi nantinya mampu memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia sekaligus meningkatkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
“Kami ingin Kalimantan Tengah tetap menjadi daerah yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pencegahan terhadap potensi pelanggaran HAM harus dilakukan sejak dini melalui kerja sama seluruh pihak,” pungkasnya. dte/fwa-red











