PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepastian mengenai kompensasi bagi pelanggan terdampak pemadaman listrik berkepanjangan di Kalimantan Tengah masih belum jelas. Di tengah gelombang protes masyarakat dan pelaku usaha, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) menyatakan mekanisme kompensasi memang telah diatur dalam regulasi, namun besaran hingga penerapannya masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
Persoalan kompensasi mencuat setelah dua hari berturut-turut aksi unjuk rasa digelar sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pemadaman listrik yang berlangsung berulang kali dan dinilai menimbulkan kerugian ekonomi.
Puncaknya, Persatuan Peternak Kalimantan Tengah mendatangi Kantor PLN UID Kalselteng dengan membawa ayam mati (tiren) sebagai simbol kerugian yang mereka alami akibat padamnya aliran listrik. Dalam aksi tersebut, para peternak menuntut PLN segera memulihkan sistem kelistrikan sekaligus memberikan kompensasi atas kerugian yang mereka tanggung.
Menanggapi tuntutan tersebut, General Manager PLN UID Kalselteng Iwan Soelistijino menegaskan bahwa mekanisme pemberian kompensasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM). Namun, PLN hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Karena PLN merupakan perusahaan milik pemerintah, mekanisme kompensasi mengacu pada Permen ESDM. Untuk pelanggan pascabayar bentuknya berupa pengurangan tagihan, sedangkan pelanggan prabayar berupa kompensasi token listrik,” kata Iwan kepada wartawan, Kamis (30/7).
Meski demikian, saat ditanya mengenai besaran kompensasi yang akan diterima pelanggan, Iwan mengaku belum dapat memastikan.
“Besarannya belum. Masih akan dibahas,” ujarnya singkat.
Ketidakpastian juga muncul ketika ditanya apakah kompensasi tersebut mencakup kerugian ekonomi yang dialami pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun peternak yang mengalami kerusakan produk akibat pemadaman listrik.
Menurut Iwan, regulasi yang berlaku hanya mengatur kompensasi atas pelayanan penyediaan tenaga listrik dan tidak mengatur penggantian kerugian usaha yang timbul akibat pemadaman.
“Kalau yang dimaksud kompensasi atas kerugian usaha, itu tidak diatur. Kami hanya mengikuti regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ketentuan kompensasi dalam Permen ESDM berlaku bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan sesuai standar pelayanan kelistrikan, baik pelanggan rumah tangga maupun pelanggan golongan usaha. Namun, hingga saat ini PLN belum dapat memastikan besaran kompensasi maupun waktu pemberlakuannya.
“Kami menjalankan apa yang sudah diatur dalam regulasi. Untuk teknis dan besarannya masih menunggu pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab harapan masyarakat, terutama para pelaku usaha yang mengaku mengalami kerugian cukup besar akibat pemadaman listrik berkepanjangan. Mereka berharap PLN tidak hanya memulihkan pasokan listrik secepat mungkin, tetapi juga memberikan bentuk pertanggungjawaban yang dapat meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak.
Hingga kini, kompensasi yang dijanjikan masih menyisakan tanda tanya. Regulasi mengenai mekanismenya memang tersedia, namun besaran kompensasi belum diputuskan, sementara tuntutan ganti rugi atas kerugian usaha belum memiliki dasar hukum dalam ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut membuat kepastian bagi pelanggan masih harus menunggu keputusan lebih lanjut dari PLN sesuai regulasi pemerintah.ldw/ded-red











