-
Hukrim

Kuasa Hukum RAN Pertanyakan Dasar Laporan Perusakan 

228
×

Kuasa Hukum RAN Pertanyakan Dasar Laporan Perusakan 

Sebarkan artikel ini
-

MENJAWAB-Kuasa hukum R Atu Narang, Suriansyah Halim ketika menjawab pertanyaan wartawan pasca kliennya dilaporkan ke Polda Kalteng. FOTO TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Laporan dugaan pencurian dan perusakan aset yang dilayangkan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah ke Polda Kalteng langsung mendapat respons keras dari kubu R Atu Narang.

Kuasa hukum Suriansyah Halim, mempertanyakan dasar hukum laporan tersebut dan menilai terdapat kejanggalan dalam konstruksi perkara yang disampaikan pelapor.

Suriansyah menyoroti pernyataan kuasa hukum DPD PDIP Kalteng yang mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang diduga mengambil sejumlah barang dari dalam bangunan eks kantor DPD. Menurutnya, kondisi tersebut tidak selaras dengan laporan dugaan pencurian yang dibuat ke kepolisian.

Bahkan, beberapa wartawan malah menyebutkan bahwa pihak PDIP Kalteng menyebutkan insial RAN yang dilaporkan.

“Kalau mereka sendiri mengaku tidak mengetahui siapa yang mengambil barang-barang itu, tetapi meinisialkan RAN, mengapa langsung membuat laporan dugaan pencurian? Seharusnya laporan kehilangan terlebih dahulu. Dugaan pencurian baru bisa dikembangkan apabila penyelidikan menemukan pihak yang diduga sebagai pelaku,” kata Suriansyah, Sabtu (1/8/2026).

Ia menegaskan, kliennya memang mengakui melakukan pemagaran di lokasi sengketa. Namun, tindakan itu disebut semata-mata untuk mengamankan aset yang hingga kini diklaim masih menjadi hak kliennya, bukan untuk merusak ataupun menguasai bangunan secara melawan hukum. Terlebih saat itu, kantor PDIP bukan di tempat itu lagi, hingga kosong.

“Klien kami mengakui melakukan pemagaran. Tujuannya untuk mengamankan aset, bukan melakukan perusakan atau menguasai bangunan secara melawan hukum,” tegasnya.

Suriansyah juga membantah tuduhan perusakan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia mengklaim, berdasarkan pemeriksaan bersama penyidik Subdit Jatanras Polda Kalteng, anggota Satgas DPD PDI Perjuangan sendiri yang mengakui yang diduga membuka paksa gembok saat memasuki area sengketa.

Bahkan, menurutnya, Satgas masuk melalui bagian belakang bangunan ketika seluruh pintu dan jendela masih dalam keadaan tertutup.

“Fakta yang muncul dalam pemeriksaan, pembukaan gembok diakui dilakukan rekan-rekan Satgas. Mereka juga mengakui masuk melalui bagian belakang, sementara pintu dan jendela masih tertutup sebelum dibuka,” ujarnya.

Menurut Suriansyah, dugaan hilangnya barang maupun kerusakan di dalam bangunan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan. Karena itu, ia meminta penyidik mengusut perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi.

“Kalau nanti penyelidikan menemukan ada pihak yang diduga mengambil barang, silakan dikembangkan menjadi dugaan pencurian. Tetapi kalau saat ini pelakunya saja belum diketahui, menurut kami lebih tepat dilaporkan sebagai kehilangan,” katanya.

Ia juga menegaskan pemagaran dilakukan setelah DPD PDI Perjuangan menempati kantor baru di Jalan Soekarno. Menurutnya, hingga kini hak atas tanah yang menjadi objek sengketa masih tercatat atas nama istri Atu R Narang dan belum pernah dibatalkan maupun dialihkan.

Selain itu, Suriansyah menyebut kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut selama ini juga tetap dibayar langsung oleh keluarga Atu R Narang.

“Kalau ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik aset, tentu harus bisa menunjukkan dasar kepemilikannya, termasuk kewajiban atas objek tersebut. Semua bukti sudah kami serahkan kepada penyidik dan biarlah proses hukum yang mengujinya,” pungkasnya.

Sejumlah pertanyaan wartawan muncul dari jumpa pers tersebut, kenapa baru dilaporkan sementara pihak satgas sudah 2 minggu ada di bekas kantor PDIP Kalteng, Suriansyah: silakan tanyakan ke pihak PDIP. fwa

 

-
-
-