-
Hukrim

SENGKETA EKS KANTOR DPD PDI PERJUANGAN-Suriansyah Halim Desak Polda agar Penanganan Laporan Tidak Berjalan Tanpa Kepastian Hukum

258
×

SENGKETA EKS KANTOR DPD PDI PERJUANGAN-Suriansyah Halim Desak Polda agar Penanganan Laporan Tidak Berjalan Tanpa Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Suriansyah Halim
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penanganan laporan dugaan tindak pidana terkait penguasaan tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, terus ada perkembangan. Setelah Penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng mendatangi langsung objek sengketa yang dilaporkan oleh pelapor, Senin (3/8/2026), informasinya penyidik telah bersiap untuk memanggil saksi pelapor.

‎Kuasa hukum pelapor, Suriansyah Halim, menyampaikan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B/188/VII/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 27 Juli 2026 lalu, saat ini penyidik telah mulai menindaklanjuti laporan yang sudah dilayangkan.

‎Menurut Suriansyah Halim, objek yang ditinjau penyidik merupakan tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng yang menjadi bagian dari laporan berdasarkan bukti hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai.
‎‎“Penyidik sudah mendatangi dan meninjau langsung lokasi tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng yang menjadi objek laporan berdasarkan bukti hak SHM Nomor 11006/Langkai,” ujar Suriansyah.

‎Meski menyambut langkah tersebut sebagai perkembangan nyata dari aparat penegak hukum, ia menegaskan bahwa peninjauan lokasi belum dapat dianggap sebagai akhir dari penanganan perkara.

‎“Setelah melihat objek secara langsung, penyidik harus segera melanjutkannya dengan pemeriksaan para korban atau pelapor, saksi, pihak-pihak yang berada di lokasi, pihak yang diduga melakukan atau memberikan perintah, pengamanan barang bukti, serta pendalaman terhadap dugaan masuk tanpa izin dan perusakan yang dilaporkan,” katanya.
‎‎Suriansyah juga mendesak Polda Kalteng agar penanganan laporan tidak berjalan tanpa kepastian hukum. Ia meminta perkembangan penyelidikan disampaikan secara resmi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

‎“Kami meminta hasil perkembangan penyelidikan disampaikan secara resmi melalui SP2HP, disertai penjelasan mengenai tindakan yang telah dan akan dilakukan penyidik,” tegasnya.

‎Ia juga menambahkan, apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup oleh penyidik, perkara tersebut harus sesegera mungkin ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diproses secara tegas tanpa memandang kedudukan maupun afiliasi pihak yang terlibat.

‎Dalam keterangannya, Suriansyah memaparkan sejumlah langkah lanjutan yang akan ditempuh tim kuasa hukum, antara lain menyerahkan bukti dan saksi tambahan, mengajukan permintaan SP2HP serta gelar perkara secara tertulis, hingga meminta pengawasan langsung dari Kapolda dan Dirreskrimum Kalteng terhadap penanganan laporan tersebut.

‎Selain itu, apabila tidak terdapat perkembangan yang jelas dalam waktu yang dianggap patut, pihaknya menyatakan akan menempuh mekanisme pengawasan melalui Wassidik, Itwasda, dan Propam.

‎Lebih lanjut, Ia juga menyebut sedang mempertimbangkan langkah perdata apabila penguasaan atau penggunaan objek tanpa persetujuan pemilik tetap berlanjut setelah proses penyidikan berjalan.

‎“Apabila penguasaan atau penggunaan objek tanpa persetujuan pemilik tetap berlanjut setelah penyidikan berjalan, maka kami juga sedang mempertimbangkan menempuh gugatan perdata untuk pemulihan hak dan tuntutan ganti kerugian,” ujarnya.

‎Dalam pernyataannya, Suriansyah juga menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut.

‎“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” katanya.

‎Ia menilai kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian harus dijawab melalui penanganan perkara yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
‎‎Ia menyatakan pihaknya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah, namun menegaskan bahwa asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kepastian.

Suriansyah juga menekankan bahwa permintaan SP2HP merupakan hak pelapor dan instrumen resmi Polri untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pihak pelapor maupun kuasa hukumnya. mak/fwa-red

-
-
-