PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur membacakan tuntutan pidana terhadap tujuh terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (11/8/2026). Dalam perkara ini, tiga terdakwa dituntut pidana mati, satu terdakwa dituntut penjara seumur hidup, sementara tiga lainnya dituntut hukuman penjara 18 hingga 20 tahun.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika skala besar yang melibatkan barang bukti sekitar 8,4 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.
Di persidangan, JPU menuntut pidana mati terhadap tiga terdakwa, yaitu Diwan, Rodi Franko alias Rudi Mandor, dan Nur Ulfa Azzahra alias Cece.
Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, terdakwa Hengky, dituntut pidana penjara seumur hidup karena dinilai turut terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan barang bukti sekitar 654 gram sabu.
Selain itu, JPU juga menuntut tiga terdakwa lainnya yang ikut terlibat dalam peredaran narkotika yaitu, Agus Sofi alias Supi dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 290 hari penjara. Terdakwa Ari Wibowo ARI WIBOWO juga dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 290 hari penjara. Sedangkan terdakwa Renia Robert Rayen dituntut dengan hukuman selama 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 290 hari penjara.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti utama berupa, 11 paket sabu dengan berat netto 8.427,16 gram, 129 butir ekstasi berbagai logo dengan berat netto 53,74 gram, 56 butir ekstasi tambahan dengan berat netto 23,75 gram, dan 7 paket sabu dengan berat netto 654,21 gram.
Selain barang bukti narkotika yang disita, sejumlah telepon genggam, timbangan digital, box speaker yang digunakan untuk penyamaran narkotika, serta kendaraan roda empat. Untuk sebagian barang bukti dirampas untuk negara, sebagian dimusnahkan, dan beberapa kendaraan dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Kasus ini bermula dari penangkapan Nur Ulfa Azzahra alias Cece bersama suaminya Agus Sofi alias Supi oleh tim BNNP Kalteng pada 8 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam box speaker. Hasil interogasi kemudian mengarah kepada Diwan sebagai pemasok utama jaringan.
BNNP Kalteng selanjutnya berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Barat (Kalbar) dan berhasil mengamankan Diwan di wilayah Kalbar pada malam yang sama.
Dalam persidangan terungkap bahwa Diwan diduga menerima pesanan sabu dari beberapa pihak di Kalteng antara lain, Rodi Franko, 4 kg sabu, Nur Ulfa Azzahra, 1 kg sabu, Yuyut (DPO) 3,3 kg sabu dan Hengky, 300 gram sabu.
Untuk memenuhi pesanan tersebut, Diwan diduga memesan 9 kg sabu dan 160 butir ekstasi dari seorang pemasok di Pontianak dengan pembayaran uang muka sekitar Rp1,3 miliar. Narkotika kemudian dikirim menggunakan jasa travel dengan modus disembunyikan di dalam sound system mobil.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan bahwa seluruh barang bukti berupa kristal putih mengandung metamfetamina, sedangkan tablet yang disita mengandung MDMA dan sebagian mengandung ketamin, yang seluruhnya termasuk narkotika golongan I.
Kepala Kejati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi menegaskan, tuntutan tersebut merupakan bentuk ketegasan dan komitmen kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika di Kalteng.
“Tuntutan ini merupakan wujud ketegasan dan komitmen Kejaksaan dalam upaya memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah,” ujar Hendri.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk memproteksi keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. mak/fwa-red











